SuaraSumbar.id - Polres Pasaman Barat berhasil menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Jorong Pasar Baru Utara, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat.
Operasi penangkapan berlangsung pada dini hari, Selasa (9/7/2024), berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan kegiatan transaksi narkoba di area tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, AKP Eri Yanto, menyampaikan bahwa penangkapan dimulai dengan tertangkapnya dua dari tiga tersangka, AF (44) dan PN (40), yang saat itu berboncengan sepeda motor di Jalan Dakwah, Jorong Pasar Baru Utara. Pada saat penangkapan, polisi menemukan tiga paket kecil yang diduga sabu.
"Petugas langsung mengamankan keduanya dan setelah diinterogasi, mereka mengaku mendapatkan sabu dari BY (37) yang tinggal di lokasi yang sama," jelas AKP Eri, Kamis (11/7/2024).
Baca Juga:KPU Pasaman Barat Terima 302.787 Surat Suara untuk PSU Pemilu DPD
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, polisi kemudian mendatangi rumah BY dan melakukan penggeledahan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh kepala jorong setempat, ditemukan satu paket sabu ukuran sedang.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini meliputi empat paket sabu, alat hisap, dan sejumlah barang bukti lain yang terkait.
"Ketiga pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambah AKP Eri.
Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman yang serius, berkisar antara 5 hingga 20 tahun penjara, menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Baca Juga:Gagal Bobol Sumbar! Polisi Sita 49 Paket Ganja Siap Edar dari Dua Kabupaten
Kontributor : Rizky Islam