Selanjutnya, pihak keluarga dan beberapa tetangga korban mencari sumber bau yang menyengat tersebut dan membongkar timbunan sampah serta pelepah sawit dan daun pisang yang berada di samping kandang kambing.
"Setelah membongkar tumpukan daun di samping kandang kambing milik korban, pihak keluarga dan tetangga korban sekilas melihat seperti lengan manusia, kemudian para saksi melaporkan kejadian tersebut kepada ketua pemuda setempat. Lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polres Pasaman Barat dan Polsek Pasaman," jelasnya.
Alhasil, mayat korban ditemukan pada Minggu malam dan saat itu pelaku sedang tidak berada di rumahnya. Menurut informasinya, pelaku pergi ke rumah saudara korban di Sidomulyo, Kecamatan Kinali. Setelahnya, pelaku pun diamankan petugas di jalan Plasma V Nagari Kato Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.
Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa dirinya telah membunuh suaminya pada hari Kamis (4/1/2024) malam dengan menggunakan racun rumput yang dimasukan ke dalam wadah tempat air minum milik korban.
"Pelaku sakit hati terhadap korban karena sering mendapat perlakukan yang kasar baik secara fisik maupun psikis," ujarnya.
Saat ini, korban sudah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumbar untuk dilakukan otopsi mendalam terkait penyebab kematian terhadap korban.
Atas peristiwa ini, penyidik menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (Antara)