SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) siap menerima dokumen perbaikan calon anggota DPRD Sumbar dari partai politik dan juga calon anggota DPD RI.
Koordinator Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi mengatakan, perbaikan dokumen persyaratan ini sejak 26 Juni sampai dengan 8 Juli 2023 hanya sampai pukul 16.00 WIB. Prosesnya bakal ditutup pada 9 Juli 2023 pukul 00.00 WIB.
Mantan Anggota KPU Kabupaten Solok itu meminta pimpinan partai politik untuk segera melakukan penyerahan dokumen perbaikan persyaratan calon dengan membawa formulir Model B.Daftar Calon Perbaikan yang ada lampiran surat persetujuan partai politik.
"Kami berharap agar pimpinan partai politik segera menyelesaikan pengunggahan dokumen persyaratan calon," katanya, Selasa (4/7/2023).
Baca Juga:Alek Nagari Lubuk Kilangan Padang Diramaikan Arakan Jamba Bundo Kanduang hingga Pertunjukan Makanan
Setelah itu, perbaikan dokumen yang telah disampaikan, KPU Provinsi Sumbar akan melakukan verifikasi administrasi dokumen perbaikan mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.
Sementara itu, Kasubag Teknis KPU Sumbar Rahman juga meminta partai politik yang mengalami masalah dalam pengunggahan dokumen agar dapat memanfaatkan layanan helpdesk KPU Provinsi Sumbar.
"Hingga hari ini, baru dua bakal calon anggota DPD RI yang melakukan konfirmasi untuk menyerahkan dokumen perbaikan syarat calon ke KPU Provinsi Sumbar," kata dia
Ia menyebutkan dua bakal calon DPD RI yang akan menyerahkan dokumen syarat perbaikan adalah Cerint Iraloza Tasya dan Jelita Donal.
Sebelumnya, KPU Sumbar mencatat 5 persen dokumen yang diserahkan partai politik untuk calon anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat yang dinyatakan memenuhi syarat pencalonan.
Baca Juga:Semen Padang Resmi Gelar Latihan Perdana Hadapi Liga 2 2023/2024
"Kami sudah lakukan verifikasi dokumen dan memang baru 5 persen yang berhasil memenuhi ketentuan yang ada," kata anggota KPU Provinsi Sumbar Ory Sativa.
Dari 1.079 berkas dokumen calon anggota DPRD Provinsi Sumbar yang diserahkan partai politik, kata dia, hanya 53 yang dinyatakan memenuhi syarat, sementara sisanya dinyatakan belum memenuhi syarat.
Begitu juga untuk calon anggota DPD RI juga masih ditemukan syarat pencalonan yang belum memenuhi syarat.
"Ada lima calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat dan 12 calon sudah penuhi syarat. Untuk DPD ini, yang banyak salah adalah persoalan gelar dan ijazah," katanya. (Antara)