SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 287.151 orang. Jumlah tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi penetapan DPT Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Solok.
DPT tersebut tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Solok. Masing-masing, 142.514 orang pemilih dan 144.637 pemilih perempuan. Tiga kecamatan dengan pemilih terbanyak yakni Kecamatan Lembah Gumanti sebanyak 44.398 pemilih, Kubung dengan jumlah DPT 44.119 orang dan Gunung Talang 39.946 orang.
"Sudah diputuskan dalam rapat pleno kemarin, Rabu (21/6/2023)," kata KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar, Kamis (22/6/2023).
Qomar mengapresiasi seluruh badan adhoc yang telah berjuang mencocokkan dan meneliti data pemilih di lapangan. Kemudian juga terhadap kerjasama dan bantuan Disdukcapil, Bawaslu serta para stakeholder yang terlibat aktif membantu tersajinya data pemilih yang akurat.
Baca Juga:DPT Kota Bekasi di Pemilu 2024 Meningkat, Bekasi Utara Terbanyak, Bantargebang Paling Sedikit
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi berharap agar semua pemilih yang telah memiliki KTP el di Kabupaten Solok terdaftar dalam DPT.
"Prinsip pemutakhiran data untuk Pemilu serentak 2024 adalah Dejure. Artinya, pemilih di daftarkan sesuai dengan alamat yang tertera di KTP el," tuturnya.
Selain itu, dengan telah ditetapkannya DPT, kata mantan Komisioner KPU Kabupaten Solok itu, tahapan persiapan logistik juga telah bisa dilakukan. Kemudian, sasaran untuk sosialisasi juga sudah terlihat.
"Validitas DPT yang baik akan meningkatkan angka partisipasi pemilih di Sumbar, khususnya di Kabupaten Solok," katanya.
Baca Juga:Terima Data Pemilih, KPU Tetapkan DPT Pemilu 2024 Awal Juli