Polisi Ungkap Alasan Bebaskan WNA Sekeluarga Maling di Pesisir Selatan, Klaim Diapresiasi Kedubes Iran

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Hendra Yose mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi terkait kasus yang menjerat WNA tersebut.

Riki Chandra
Rabu, 21 September 2022 | 11:26 WIB
Polisi Ungkap Alasan Bebaskan WNA Sekeluarga Maling di Pesisir Selatan, Klaim Diapresiasi Kedubes Iran
WNA pelaku pencurian di Pesisir Selatan ditangkap. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Pihak kepolisian akhirnya angkat bicara soal tidak melanjutkan proses hukum kasus pencurian dengan modus hipnotis yang dilakukan warga negara asing (WNA) asal Iran di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).

WNA sekeluarga ini dibebaskan lantaran kasus yang menjeratnya diselesaikan secara restorative justice. Polres Pesisir Selatan melakukan ini karena persetujuan kedua belah pihak antara korban dan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Hendra Yose mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi terkait kasus yang menjerat WNA tersebut.

Koordinasi dilakukan dengan pihak Imigrasi Kelas I TPI Padang serta Duta Besar (Dubes) Iran di Jakarta. Lalu, pihak Kedubes Iran meminta pendampingan, serta mediasi kedua belah pihak.

Baca Juga:Ribut WNA Sekeluarga Ditangkap Kasus Maling Lalu Dibebaskan, Polisi di Pesisir Selatan Terkesan Bungkam

"Kami juga mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kedubes Iran di Jakarta, menghentikan penyelidikan terhadap perkara demi keadilan dan menyerahkan terduga pelaku serta keluarga (isteri dan anak) kepada pihak Imigrasi Padang," ujar Hendra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/9/2022).

Ia menyebutkan, Kedubes Iran di Jakarta sangat mengapresiasi pihak Kepolisian yang memediasi perkara ini. Dan ucapan terima kasih dalam proses penyelidikan diberlakukan terhadap WNA ini.

"Kami mempertegas kepada kedua pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya atau perbuatan yang melawan hukum lainnya yang berakibat kesalahpahaman antar pihak lainnya," jelasnya.

Dalam Musyawarah mencari solusi win-win solution, kedua pelaku mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada kedua korban. Selanjutnya, mengganti biaya kerugian terhadap korban.

Keduanya juga berjanji saling membangun komunikasi yang harmonis dan dituangkan kedalam surat perjanjian yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak termasuk saksi-saksi.

Baca Juga:Polisi Tak Proses Hukum WNA Sekeluarga Mencuri di Pesisir Selatan, Imigrasi Segera Deportasi

"Kami dari pihak kepolisian berterima kasih kepada peran wali nagari, keluarga korban kedua belah pihak dan kami mendukung sekali dengan problem solving ini sebagai bentuk pembinaan kepada masyarakat guna menjaga kondusifitas kamtibmas," ungkapnya.

"Sekali tidak ada permasalahan yang tidak bisa kita selesaikan asal ada niat baik kedua belah pihak, kalaupun ada permasalahan kita duduk menyelesaikan bersama sesuai dengan adat istiadat Minang dan agama," sambung Hendra.

Ia berharap semoga niat baik ini disikapi oleh masyarakat lainnya dengan arif dan bijaksana.

"Untuk nagari kita lebih maju lagi, baiknya ditinggikan rasa badunsanak sesuai ajaran adat istiadat dan mendukung situasi yang kondusif," pungkasnya.

Seperti diketahui, WNA asal Iran itu bernama Rouhollah (39), Azam (40) dan berinisial T (13). Dari BAP yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang diketahui mereka ke Sumbar ingin berwisata, memiliki visa kunjungan.

Sebelum ke Sumbar, mereka sekeluarga dari Jakarta mengunakan jalur darat ke Sumbar. Mereka menyewa satu unit minibus Innova.

"Dia tujuan ke Indonesia berwisata sebenarnya. Dari Jakarta ke Sumbar. Mereka sewa mobil di Jakarta bersama istri dan satu orang anaknya. Ke Sumbar mengunakan jalur darat," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Zaenal Wahyudi.

Kepada petugas, kata Zaenal, WNA ini mengaku khilaf sehingga nekad melakukan pencurian. Terdapat dua laporan polisi kasus pencurian yang dilakukan, di antaranya di Kecamatan Lengayang dan Basa Ampek Balai Tapan.

"Dia mengaku mencuri karena kekhilafan. Dia mengakui melakukan pencurian dengan modus hipnotis. Yang laki-laki bisa melakukan itu," ucapnya.

"Mereka sudah menganggu, meresahkan masyarakat dan ketertiban. Kami menindaklanjuti dengan deportasi mereka. Kemudian kami melakukan pendangkalan dan pencegahan agar tidak masuk lagi ke Indonesia," sambung Zaenal.

Kontributor: Saptra S

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak