SuaraSumbar.id - Kasus warga negara asing (WNA) asal Iran yang melakukan pencurian di toko grosir kebutuhan pokok di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), ternyata tidak diproses hukum.
WNA yang merupakan satu keluarga ini melakukan pencurian dengan cara menghipnotis korban. Hasil berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, mereka mengakui tindakan hipnotis.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Zaenal Wahyudi mengatakan, pihaknya tidak mengetahui alasan polisi tidak memproses kasus pencurian yang dilakukan WNA ini.
"Sempat ditahan (sebentar) pihak kepolisian sempat. (Kemudian) tidak tahu alasan (tidak diproses). Lalu diserahkan ke kami untuk dipulangkan," ujar Zaenal dihubungi SuaraSumbar.id, Selasa (20/9/2022).
Baca Juga:Dalam 2 Pekan, Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 35 Kg Sabu ke Pulau Jawa
Saat ini WNA tersebut dalam pengawasan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang. Dalam waktu dekat akan segera dideportasi ke negara asalnya.
"Mereka masih dalam pemeriksaan kami, sekarang di (kantor) Imigrasi. Dalam waktu dekat dideportasi, dalam minggu ini mungkin," katanya.
WNA asal Iran tersebut bernama Rouhollah (39), Azam (40) dan berinisial T (13).
Dari BAP yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, diketahui mereka ke Sumbar ingin berwisata, memiliki visa kunjungan. Mereka dari Jakarta ke Sumbar dengan menyewa mobil.
"Dia tujuan ke Indonesia berwisata sebenarnya. Dari Jakarta ke Sumbar. Mereka sewa mobil di Jakarta bersama istri dan satu orang anaknya. Ke Sumbar mengunakan jalur darat," jelasnya.
Baca Juga:Transjakarta Terus Tambah Bus Listrik, Target Tahun Depan 100 Unit
Kepada petugas, kata Zaenal, WNA ini mengaku khilaf sehingga nekad melakukan pencurian. Terdapat dua laporan polisi kasus pencurian yang dilakukan, di antaranya di Kecamatan Lengayang dan Basa Ampek Balai Tapan.
- 1
- 2