SuaraSumbar.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang sedang menelusuri terkait izin warga negara asing (WNA) dari Iran yang ditangkap polisi gara-gara mencuri di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
Warga negara Iran ini merupakan satu keluarga bernama Rouhollah (39), Azam (40) dan T (13). Mereka melakukan pencurian di toko grosir kebutuhan pokok dan korban mengaku dihipnotis.
Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Edi Komar mengatakan, saat ini kasus pidana warga negara asing ini masih ditangani pihak kepolisian.
"Ini kan menyangkut kriminal, ini pidana umum dan ditangani pihak kepolisian. Kami akan cek izin tinggalnya, pakai visa apa," ujar Edi saat dihubungi SuaraSumbar.id, Kamis (15/9/2022).
Edi mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pengawasan serta berkoordinasi dengan bagian Intel di Imigrasi.
"Kami akan telusuri. Saya baru dengar (dari) ada berita. Kami akan telusuri, koordinasi dengan Intel (terkait izin)," katanya.
Sebelumnya, ketiga warga negara Iran ini ditangkap di Kabupaten Ipuh, Muko-muko, Bengkulu. Penangkapan berdasarkan dua laporan pencurian yang terjadi di Lengayang dan Basa Ampek Balai Tapan.
Para korban mengaku dihipnotis dan kehilangan uang Rp 10 juta dan Rp 4 juta. Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan, Iptu Aldius menyebutkan, terduga pelaku berpura-pura berbelanja di toko grosir tersebut.
Pada saat itu, kata dia, si perempuan hendak membeli pop mi. "Sedangkan yang laki-laki langsung menuju kasir. Dia menanyakan uang pecahan Rp 100 ribu lama, dia mau beli untuk koleksi," beber Aldius.
Baca Juga:WNA Sekeluarga Maling di Toko Grosir Pesisir Selatan, Korban Ngaku Kena Hipnotis
Saat itu, kata Aldius, korban telah menyatakan bahwa tidak memiliki koleksi uang yang dimaksud WNA itu. Akan tetapi yang bersangkutan tetap bersikeras.
- 1
- 2