"Dia mengaku mencuri karena kekhilafan. Dia mengakui melakukan pencurian dengan modus hipnotis. Yang laki-laki bisa melakukan itu," ucapnya.
"Mereka sudah menganggu, meresahkan masyarakat dan ketertiban. Kami menindaklanjuti dengan deportasi mereka. Kemudian kami melakukan pendangkalan dan pencegahan agar tidak masuk lagi ke Indonesia," sambung Zaenal.
Sebelumnya, dari laporan dua polisi masing-masing korban kehilangan uang Rp 10 juta dan Rp 4 juta. Hasil penyelidikan, WNA tersebut akhirnya ditangkap di wilayah Kabupaten Ipuh, Muko-muko, Bengkulu.
Kasus pencurian yang dilakukan WNA ini sebelumnya ditangani oleh Polsek Lengayang. Kapolsek Lengayang Iptu Beny Hari Muryanto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon perihal tidak diproses kasus pencurian tersebut.
Baca Juga:Dalam 2 Pekan, Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 35 Kg Sabu ke Pulau Jawa
Namun yang bersangkutan hingga berita ini ditayangkan tidak menjawab sambungan telepon. Begitupun terhadap Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono.
Kontributor: Saptra S