SuaraSumbar.id - Oknum Satpol PP Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) membantah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pelajar perempuan di daerah tersebut. Sebelumnya, oknum tersebut dipolisikan karena tuduhan pelecehan seksual.
Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Pesisir Selatan, Dailipal mengatakan, anggotanya yang dilaporkan berstatus petugas kebersihan kantor, bukan personel Satpol PP. Hasil pemeriksaan yang bersangkutan membantah melakukan tuduhan tersebut.
"Kronologi yang disampaikan (terlapor) tidak seperti yang diceritakan (pelapor)," kata Dailipal saat dihubungi SuaraSumbar.id, Rabu (7/9/2022).
Menurut Dailipal, pihaknya tidak bermaksud membela terlapor. Dirinya mempersilahkan penyidik kepolisian untuk melakukan pemeriksaan.
Baca Juga:Oknum Satpol PP Pesisir Selatan Dipolisikan, Diduga Raba-raba Pelajar dan Ajak Hubungan Intim
"Terhadap anggota jika memang terjadi pelecehan seksual atau apa namanya, kami tidak pernah membela. Kalau benar salah," tegasnya.
Ia mengaku apabila terbukti adanya pelecehan seksual tentu sangat menyesali kejadian tersebut. Proses hukum pun didukung terhadap yang bersangkutan.
"Kami akan mendukung proses hukum jika (betul) dilakukan yang bersangkutan. Cuman berita yang muncul baru sepihak, arti dari si pelapor," ungkapnya.
Sampai saat ini, kata dia, anggotanya itu belum dipanggil penyidik kepolisian. "Kami persilahkan penyidik kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan," pungkasnya.
Sebelumnya, aksi dugaan tak senonoh itu dilakukan terlapor di Mako Satpol PP setempat. Hal itu diakui paman korban, Megi Zal Putra.
Menurutnya, keponakannya berinisial P (16) mendapat perlakuan tak elok dari oknum Satpol PP Pesisir Selatan.
"Saya mendapat laporan dari orang tuanya. Katanya keponakan saya ini jadi korban pelecehan seksual," katanya kepada SuaraSumbar.id, Selasa (6/9/2022) malam.
Mendapat informasi itu, Zal langsung mendatangi rumah korban untuk memastikannya. Korban pun mbenarkan peristiwa yang dialaminya.
"Mendengar hal itu, tentu kami selaku niniek mamak (paman) yang di kampung mendampingi korban bersama orang tuanya untuk melaporkan hal itu kepada polisi," tuturnya.
Kepada Zal korban menceritakan bahwa kejadiannya ketika keponakannya itu dibawa ke Mako Pol PP karena dianggap telah melanggar aturan pada Minggu (5/9/2022) dini hari.
Sesampai di kantor Satpol PP, korban bersama temannya diinterogasi. Namun, sekitar pukul 03.00 WIB, korban dipisahkan dengan rekannya. Saat terpisah itulah, aksi bejatnya diluncurkan.
Pelaku mencoba meraba korban dan memintanya berhubungan badan. Jika tidak dipenuhi, maka keponakannya diancam tidak dilepaskan. Namun, hal itu ditolak keras oleh korban.
Kontributor: Saptra S