SuaraSumbar.id - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menggeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat. Hal ini merupakan rangkaian dari penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunannya pada 2018-2020 dengan kerugian mencapai Rp 20 miliar lebih.
Penggeledahan kantor RSUD Pasaman Barat itu berlangsung Selasa (2/8/2022). Kepala Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pasaman Barat, Andi Suryadi mengatakan bahwa penggeledahan itu dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Nomor 14/Pen. Pid/2022/PN Psb.
"Penggeledahan berjalan lancar dan aman yang dimulai sejak pukul 15.12 WIB sampai pukul 16.15 WIB. Sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pembangunan RSUD itu berhasil disita untuk memperkuat pembuktian," katanya.
Dia menyebutkan, dalam penggeledahan ini, penyidik menyita dokumen satu koper dan satu bok besar yang berkaitan dengan pembangunan RSUD itu.
"Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan, dalam rangka mengembangkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi itu," ujarnya.
Diantara contoh dokumen yang berhasil disita adalah dokumen kontrak, laporan perkembangan atau progres pekerjaan mingguan dan bulanan, surat keputusan serta dokumen lainnya.
"Dalam penggeledahan ini pihak rumah sakit sangat kooperatif dan tidak ditemukan kendala yang berarti," sebutnya.
Sementara itu Direktur RSUD Pasaman Barat Yandri mengatakan pihaknya langsung mendampingi penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dalam penggeledahan.
"Kita mendukung dan mendampingi penyidik. Serta menyerahkan sejumlah dokumen terkait pembangunan RSUD 2018-2020 itu," katanya.
Baca Juga:Bikin Resah, Buaya Muara Masuk Tambak Udang Warga di Agam Akhirnya Tertangkap
Ia mengatakan penggeledahan itu dilakukan di ruang arsip dan kantor RSUD terkait dokumen kegiatan itu.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD itu, pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan lima orang tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Y dan BS.
"Tiga orang tersangka sudah ditahan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat yakni NI, HM dan Y. Sedangkan AA ditahan pada kasus lain oleh KPK dan satu orang lagi BS masih menjalani perawatan di RS Yarsi karena mengalami sakit," katanya.
Ia menjelaskan pada proyek RSUD senilai Rp134 miliar itu kerugian negara mencapai Rp20 miliar lebih sesuai perhitungan tim ahli yang memeriksa pekerjaan fisik proyek itu.
Menurutnya perkara itu terungkap dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap perencanaan pembangunan RSUD itu.
Berdasarkan itulah, penyidik kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan termasuk pembangunan fisik RSUD itu.
Terhadap perkara itu, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat juga menggunakan ahli teknis dan beberapa hari yang lalu memberikan hasil kerugian negara karena kekurangan volume senilai Rp 20.135.806.257 dari nilai kontrak 134. 859.961.000 yang dikerjakan oleh PT MAM Energindo.
"Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya dalam perkara ini karena perkara ini merupakan perkara mega proyek dan melibatkan banyak pihak. Kita akan terus kejar. Kita juga menemukan dugaan suap dan gratifikasi pada kasus ini," tegasnya.
Para tersangka diancam UU Tipikor Pasal pasal 2 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Pasal 3 jo Pasal 55 UU Tipikor. (Antara)