Polresta Padang Proses Hukum Tiga Pelaku Tawuran

tawuran ini bukanlah hal yang biasa. Jika sampai dibiarkan maka akan memancing sekolah-sekolah lain untuk membuat keributan.

Suhardiman
Minggu, 31 Juli 2022 | 12:10 WIB
Polresta Padang Proses Hukum Tiga Pelaku Tawuran
ilustrasi penangkapan. [Envato Elements]

SuaraSumbar.id - Polisi menangkap satu lagi siswa berinisial F yang diduga terlibat tawuran pada Kamis, (28/7/2022).

Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Hararap mengatakan, F merupakan siswa yang melakukan penganiayaan di video yang viral.

"Untuk yang lain kita akan tetap memburu, kita cari karena kita harus menimbulkan efek jera," katanya melansir Covesia.com--jaringan Suara.com, Minggu (31/7/2022).

Ia mengatakan, tawuran ini bukanlah hal yang biasa. Jika sampai dibiarkan maka akan memancing sekolah-sekolah lain untuk membuat keributan.

Baca Juga:Daftar Harga HP Vivo

"Kita betul-betul ingin mewujudkan zero konflik di Padang," ujarnya.

Untuk proses pidana, kata Ferry, pihakanya telah mengamankan 3 orang siswa untuk dilakukan proses secara hukum.

"Kemarin kita mengamankan 6 orang, 2 diantaranya membawa senjata tajam. Kita juga telah mengamankan satu orang yang melakukan penganiayaan. Jadi tiga orang yang kita amankan untuk diproses hukum," terangnya.

Untuk korban luka akibat penganiayaan sudah melapor ke Polresta Padang. Pihaknya memulai pencarian pelaku dari video yang viral tersebut.

Baca Juga:Covid 19 di China Kembali Melonjak, Jadwal Rilis iPhone 14 Apakah Tertunda?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak