Jaksa Geledah RSUD Pasaman Barat, Sita Dokumen Kasus Dugaan Korupsi

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menggeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat.

Riki Chandra
Selasa, 02 Agustus 2022 | 19:32 WIB
Jaksa Geledah RSUD Pasaman Barat, Sita Dokumen Kasus Dugaan Korupsi
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat saat menggeledah dan menyita sejumlah dokumen dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun 2018-2020. [Dok.Antara]

Terhadap perkara itu, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat juga menggunakan ahli teknis dan beberapa hari yang lalu memberikan hasil kerugian negara karena kekurangan volume senilai Rp 20.135.806.257 dari nilai kontrak 134. 859.961.000 yang dikerjakan oleh PT MAM Energindo.

"Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya dalam perkara ini karena perkara ini merupakan perkara mega proyek dan melibatkan banyak pihak. Kita akan terus kejar. Kita juga menemukan dugaan suap dan gratifikasi pada kasus ini," tegasnya.

Para tersangka diancam UU Tipikor Pasal pasal 2 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Pasal 3 jo Pasal 55 UU Tipikor. (Antara)

Baca Juga:Heboh Petani di Pesisir Selatan Mau Bakar Istri dan Anaknya Hidup-hidup, Siram Tubuh Korban Pakai Pertalite

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak