- KPID Sumbar mendorong lembaga penyiaran menjaga kualitas konten agar tetap selaras dengan nilai adat dan budaya Minangkabau.
- Nofal Wiska menegaskan pengawasan ketat terhadap konten yang bertentangan dengan norma agama serta isu LGBT di Sumatera Barat.
- Riki Chandra mengusulkan pemerintah daerah menyusun landasan hukum berupa Perda atau Pergub sebagai pelindung moral generasi muda.
SuaraSumbar.id - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat (KPID Sumbar) mendorong lembaga penyiaran radio dan televisi untuk menjaga kualitas konten siaran agar selaras dengan nilai adat istiadat dan budaya Minangkabau.
Selain itu, pengawasan ketat juga diterapkan terhadap konten yang dianggap tidak sesuai, termasuk konten yang mengarah atau berbau LGBT.
Demikian dikatakan oleh Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Sumbar, Nofal Wiska, melansir Antara, Kamis, 9 April 2026.
“Kami terus mendorong lembaga penyiaran untuk memproduksi dan menayangkan konten yang mendidik, menghibur, sekaligus menjaga kearifan lokal Sumatera Barat. Ini termasuk pengawasan ketat terhadap konten yang bertentangan dengan norma agama, adat, dan budaya masyarakat Minangkabau, termasuk konten LGBT,” kata Nofal.
Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Sumbar, Riki Chandra, mendorong Pemerintah Provinsi Sumbar untuk melahirkan landasan hukum terkait konten yang bertentangan dengan agama, adat dan budaya di Sumbar.
"Landasan hukum dalam bentuk Perda ataupun Pergub sejatinya hadir menjadi benteng moral generasi muda, sekaligus mempertegas peran pemerintah menjaga ruang publik dari hal yang bertentangan dengan ABS-SBK," ujar Riki.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) secara peraturan perundang-undangan memang hanya bisa mengawasi televisi dan radio yang menggunakan frekwensi publik.
Namun, KPID Sumbar berkomitmen untuk berperan serta melakukan pencerdasan masyarakat dalam penggunaan media sosial.
"Insya Allah KPID Sumbar akan melakukan langkah progresif untuk media sosial. Ini penting dilakukan mengingat dampak luas bagi maayarakat Sumbar, walaupun kewenangan KPID tidak sampai ke sana. Paling tidak, kita berupaya mengimbau dan mengingatkan," tukasnya.