- KAI Divre II Sumbar menutup perlintasan liar di KM 12+600 petak Paulima-Indarung pada Kamis, 9 April 2026.
- Tindakan penutupan dilakukan guna meningkatkan keselamatan operasional kereta api sesuai aturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018.
- KAI terus mengevaluasi 156 perlintasan liar di wilayahnya melalui koordinasi bersama warga serta instansi pemerintah terkait setempat.
SuaraSumbar.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat melakukan penutupan perlintasan sebidang liar di KM 12+600 petak jalan Paulima–Indarung, pada Kamis, 9 April 2026.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan, khususnya pada Pasal 5 dan 6.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab menjelaskan bahwa perlintasan liar itu selama ini digunakan oleh pejalan kaki dan dinilai berpotensi membahayakan keselamatan, baik bagi masyarakat maupun operasional perjalanan kereta api.
“Penutupan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen KAI dalam meningkatkan keselamatan, sekaligus menindaklanjuti hasil koordinasi dan kesepakatan bersama warga setempat serta instansi terkait,” katanya, melansir Antara, Jumat, 10 April 2026.
KAI Divre II Sumatera Barat mencatat hingga saat ini terdapat 121 perlintasan sebidang resmi dan 156 perlintasan tidak resmi di wilayah operasionalnya yang terus dievaluasi secara berkala.
Sepanjang tahun 2025, KAI bersama para pemangku kepentingan telah menutup sebanyak 18 perlintasan sebidang liar. Sementara itu, pada tahun 2026 hingga saat ini, telah dilakukan penutupan terhadap 2 perlintasan liar.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KAI dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api serta meminimalkan potensi kecelakaan di perlintasan sebidang.
Reza menegaskan bahwa terdapat tiga aspek utama dalam mewujudkan keselamatan di perlintasan kereta api, yaitu infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya.
Dari sisi infrastruktur, evaluasi perlintasan harus dilakukan secara berkala oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan instansi terkait. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 94 ayat (2) yang menyatakan bahwa penutupan perlintasan sebidang dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
“Upaya penutupan perlintasan sebidang ini memerlukan dukungan semua pihak. Keselamatan perjalanan kereta api maupun lalu lintas jalan merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya satu pihak,” jelas Reza.
Dari sisi penegakan hukum, diperlukan tindakan tegas terhadap pelanggaran di perlintasan sebidang guna memberikan efek jera serta meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas yang memuat sanksi pidana bagi pelanggar, termasuk kewajiban berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup.
Sementara itu, dari sisi budaya, kesadaran masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan keselamatan. Pengguna jalan diimbau untuk selalu mematuhi rambu dan isyarat saat melintasi perlintasan sebidang.
KAI juga mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi fasilitas keselamatan, serta tidak membuka atau memanfaatkan perlintasan liar.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu disiplin dan mematuhi aturan saat melintasi perlintasan sebidang. Kecelakaan yang terjadi tidak hanya merugikan pengguna jalan, tetapi juga berdampak pada operasional perjalanan kereta api,” katanya.