Kejari Padang Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Padang ke Pengadilan Tipikor

Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) melimpahkan perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang ke pengadilan.

Riki Chandra
Rabu, 29 Juni 2022 | 21:25 WIB
Kejari Padang Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Padang ke Pengadilan Tipikor
Pihak Kejari Padang melimpahkan perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang ke pengadilan, Rabu (29/6/2022). [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) melimpahkan perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang ke pengadilan.

Pelimpahan perkara yang diduga telah merugikan negara Rp 3,1 miliar itu dilakukan langsung oleh Jaksa beserta tim Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang pada Rabu (29/6/2022) ke Pengadilan Tipikor Padang.

"Hari ini kami melakukan pelimpahan perkara dugaan korupsi dana Hibah KONI ke pengadilan agar segera disidang," kata Kepala Kejari Padang Ranu Subroto.

Ia mengatakan, setelah pelimpahan itu maka pihaknya menunggu penetapan dari pihak pengadilan untuk menentukan jadwal sidang perdana, serta majelis hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara.

Baca Juga:Massa Desak Kejari Padang Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang

"Selain itu kami juga menyiapkan bukti-bukti serta saksi yang akan dihadirkan nanti ke pengadilan, untuk kepentingan pembuktian di persidangan," jelasnya.

Sementara Therry mengatakan ada dua surat dakwaan yang telah disiapkan pihaknya bagi tiga orang yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Ketiga tersangka itu adalah Ketua KONI periode 2018-2020 berinisial AS, Wakil Ketua KONI DV, dan Wakil Bendahara satu KONI Nz yang kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air Padang.

Mantan Ketua KONI Padang As diproses dalam dalam satu dakwaan terpisah, sedangkan Wakil Ketua KONI DV dan Wakil Bendahara satu KONI Nz dalam satu berkas yang sama.

"Pemisahan berkas dilakukan untuk memudahkan pembuktian di persidangan, karena peran para tersangka berbeda-beda sesuai dengan jabatan masing-masing," jelasnya.

Baca Juga:Para Petinggi KONI Padang Ditahan Terkait Kasus Korupsi, Terbaru Eks Ketuanya

Para tersangka dijerat dengan pasal 2, 3, dan 9, Juncto 15, Jo 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, kasus itu adalah dugaan penyelewengan dana Hibah KONI Padang untuk tahun anggaran 2018 hingga 2020, berdasarkan hasil audit terungkap bahwa kasus telah merugikan negara hingga Rp3,1 miliar.

Therry membeberkan sepanjang proses penyidikan pihak Kejari Padang telah memeriksa 60 lebih saksi dari latar belakang pengurus KONI Padang, pengurus cabang olahraga, maupun ASN pada Dinas Pemuda dan Olahraga setempat. Kejari Padang juga telah menyita 200 lebih dokumen sebagai barang bukti. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini