SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri Padang bakal segera segera memeriksa ahli dalam proses pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kebudayaan Sumbar (lanjutan) di Taman Budaya Sumbar yang memiliki pagu anggaran Rp 31 miliar lebih.
"Kami akan memeriksa sejumlah ahli demi melanjutkan proses penyidikan kasus, direncanakan dalam minggu ini," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Therry Gutama, Rabu (11/5/2022).
Ia membeberkan ada tiga ahli yang akan dipanggil. Pertama ahli untuk penghitungan kerugian negara, bidang pengadaan barang dan jasa, serta ahli fisik dan konstruksi.
"Pemeriksaan ahli ini untuk memperjelas dan mencari titik terang kasus, serta membuat terang perbuatan pidana korupsi yang terjadi," katanya.
Baca Juga:Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Kejari Padang Periksa Dua Orang Distributor di Sumbar
Sementara dalam proses penyidikan, katanya, kejaksaan telah memeriksa 20 lebih saksi dari berbagai latar belakang.
Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumatera Barat, konsultan perencana, pengawasan, serta kontraktor pelaksana.
Therry menceritakan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Kejari Padang, kemudian ditindaklanjuti dengan tahap penyelidikan.
Dari serangkaian proses penyelidikan yang sudah dimulai sejak 24 Februari 2022 itu akhirnya tim menyimpulkan terdapat unsur tindak pidana sehingga proses kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada 30 Maret 2022.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengerjaan fisik bangunan di proyek gedung kebudayaan lanjutan tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp31 Miliar.
Baca Juga:Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Budaya Sumbar, 6 Saksi Diperiksa
"Kami menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak sehingga muncul indikasi kerugian keuangan negara," jelas Therry.
- 1
- 2