Mantan Ketua KONI Padang Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

Mantan Ketua KONI Padang periode 2018-2020 berinisia AS, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah KONI.

Riki Chandra
Jum'at, 31 Desember 2021 | 20:53 WIB
Mantan Ketua KONI Padang Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
[Suara.com/Ema Rohimah]

SuaraSumbar.id - Mantan Ketua KONI Padang periode 2018-2020 berinisia AS, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah KONI. Penetapan tersebut disampaikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Jumat (31/12/2021).

Selain AS, Kejari juga menetapkan dua tersangka lainnya. Masing-masing, mantan Wakil Ketua KONI berinisial DV, dan mantan Wakil Bendahara 1 KONI berinisial Nz.

"Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang tersebut sempat menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Therry Gutama.

Thery menerangkan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2, 3, dan 9 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:Tahun 2022, Penumpang Kereta Api Minangkabau Ekspres Bakal Nikmati Tarif Murah

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Padang belum menahan tersangka karena dinilai bersikap kooperatif, mau bekerjasama, serta pertimbangan objektif lainnya.

Ia mengungkapkan, modus yang ditemukan dalam kasus KONI itu adalah adanya pembayaran ganda dan perjalanan dinas fiktif dalam periode 2018-2020 dengan kerugian mencapai Rp 2,5 miliar.

"Selanjutnya kami akan melanjutkan proses untuk melengkapi berkas ketiga tersangka," kata mantan Kasi Inteli Kejari Dharmasraya itu.

Therry mengatakan, tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus, namun itu tergantung alat bukti serta proses yang masih dilakukan tim penyidik hingga saat ini.

Dalam perjalanannya, Kejari Padang telah mulai menyelidiki kasus sejak September 2021, kemudian naik ke tahap penyidikan pada Oktober 2021, hingga akhirnya ditetapkan tersangka pada 31 Desember.

Baca Juga:Capaian Vaksinasi di Sumbar Baru 67 Persen

Sepanjang pemrosesan pihaknya telah memeriksa 60 lebih saksi baik dari pengurus Cabang Olahraga (Cabor) di bawah KONI maupun dari Dinas Pemuda dan Olahraga.

"Kami juga menerima pengembalian uang dari sejumlah pengurus sekitar Rp20 juta," katanya.

Sementara itu penasehat hukum dari tersangka DV dan Nz yaitu Putri Deyesi Rezki mengatakan pihaknya akan menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan ke depan.

Pada bagian lain, Kajari Padang Ranu Subroto menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan proporsional, serta menjerat siapa saja yang perlu dimintai pertanggungjawaban hukum. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak