SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mulai menangani perkara kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pria berinisial Z (47) terhadap cucu kandungnya yang masih berusia 6 tahun.
"Hari ini kami menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari pihak kepolisian, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan menyusun dakwaan untuk perkara ini," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang, Budi Sastera, Kamis (27/1/2022).
Ia menyebutkan, JPU yang ditunjuk untuk menangani perkara adalah Cici Mayang Sari dan Renol Wedi.
Menurut Budi, setelah dakwaan selesai disusun maka pihaknya akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Padang untuk disidang.
Baca Juga:Kemenkumham RI Dorong Pemprov Sumbar Lindungi Kekayaan Intelektual Komunal
Ia membeberkan tersangka Z didakwa dengan pasal 76 E Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pada tahap penuntutan saat ini jaksa juga memutuskan menahan kakek yang bekerja sebagai buruh tani tersebut, ia sebelumnya juga ditahan di tingkat penyidikan.
Tersangka berstatus tahanan JPU untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air, Padang.
Sebelumnya, penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepolisian kepada JPU (tahap II) itu dilakukan di Kantor Kejari Padang, setelah jaksa menilai berkas kasus lengkap.
Perbuatan Z itu diketahui terjadi sejak Mei 2020 hingga September 2021, di sebuah rumah kawasan Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Baca Juga:Pasangan Mahasiswa di Padang Digerebek di Kamar Kos, Cewek Santai dan Cowoknya Lagi Mandi
Saat itu korban mengeluhkan sakit di bagian kelamin kepada salah satu tetangganya, kemudian tetangga tersebut memberitahukan kepada ibu korban.
Ibu korban yang tidak terima akhirnya membuat laporan ke pihak kepolisian, hingga akhirnya unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang membekuk pelaku Z. (Antara)