Namanya Disebut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi KONI Padang, Mahyeldi Bilang Begini

Nama Mahyeldi Ansharullah disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang.

Riki Chandra
Selasa, 17 Mei 2022 | 19:41 WIB
Namanya Disebut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi KONI Padang, Mahyeldi Bilang Begini
Gubernur Sumbar Mahyeldi (Foto: Covesia-Laila]

SuaraSumbar.id - Nama Mahyeldi Ansharullah disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang. Hal itu heboh setelah mantan Ketua KONI Sumbar, Agus Suardi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, berkicau di media massa.

Menanggapi hal itu, Mahyeldi yang kini menjabat Gubernur Sumbar enggan berkomentar banyak soal hal itu. Dia hanya menyerahkan persoalan ini ke pihak yang berwenang.

“Biarkan sedang berjalan, kan sudah di sana (kejaksaan),” katanya singkat dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (17/5/2022).

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang, Agus Suardi terang-terangan mengungkap keterlibatan Mahyeldi. Saat itu, Gubernur Sumbar tersebut menjabat sebagai Ketua Umum PSP Padang.

Baca Juga:Sebut Ditunggangi Kepentingan Politik, Pengacara Tersangka Dugaan Korupsi KONI Padang Agus Suardi Mundur

Dia pun meminta Kejari Padang untuk memeriksa Mahyeldi dan
dan Andri Yulika selaku Kepala BPKAD Kota Padang yang kini menjabat sebagai Asisten II Pemprov Sumbar.

"Saya meminta jaksa kembali memeriksa saya untuk BAP tambahan dan memanggil Mahyeldi dan Andri," katanya, Sabtu (14/5/2022).

Ia menilai, keterlibatan mereka untuk proses penitipan bantuan dana hibah dari APBD Kota Padang untuk PSP pada anggaran KONI.

"Pada anggaran KONI Kota Padang tidak ada nomenklatur atau mata anggaran bantuan dana hibah untuk PSP Padang," tuturnya.

Didampingi penasehat hukumnya, Putri Desi Rezky, juga akan mendatangi kantor Kejari untuk mengajukan justice collaborator dan menyerahkan bukti-bukti keterlibatan keduanya.

Baca Juga:Arief Muhammad Mendadak Dipanggil Gubernur Sumbar, Wagub Audy Joinaldy Bocorkan Masalahnya

"Mereka terlibat dalam proses penitipan bantuan dana hibah, meski telah dilarang Mendagri melalui Permendagri Nomor 22 Tahun 2011," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini