Namanya Disebut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi KONI Padang, Mahyeldi Bilang Begini

Nama Mahyeldi Ansharullah disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang.

Riki Chandra
Selasa, 17 Mei 2022 | 19:41 WIB
Namanya Disebut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi KONI Padang, Mahyeldi Bilang Begini
Gubernur Sumbar Mahyeldi (Foto: Covesia-Laila]

SuaraSumbar.id - Nama Mahyeldi Ansharullah disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang. Hal itu heboh setelah mantan Ketua KONI Sumbar, Agus Suardi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, berkicau di media massa.

Menanggapi hal itu, Mahyeldi yang kini menjabat Gubernur Sumbar enggan berkomentar banyak soal hal itu. Dia hanya menyerahkan persoalan ini ke pihak yang berwenang.

“Biarkan sedang berjalan, kan sudah di sana (kejaksaan),” katanya singkat dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (17/5/2022).

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang, Agus Suardi terang-terangan mengungkap keterlibatan Mahyeldi. Saat itu, Gubernur Sumbar tersebut menjabat sebagai Ketua Umum PSP Padang.

Baca Juga:Sebut Ditunggangi Kepentingan Politik, Pengacara Tersangka Dugaan Korupsi KONI Padang Agus Suardi Mundur

Dia pun meminta Kejari Padang untuk memeriksa Mahyeldi dan
dan Andri Yulika selaku Kepala BPKAD Kota Padang yang kini menjabat sebagai Asisten II Pemprov Sumbar.

"Saya meminta jaksa kembali memeriksa saya untuk BAP tambahan dan memanggil Mahyeldi dan Andri," katanya, Sabtu (14/5/2022).

Ia menilai, keterlibatan mereka untuk proses penitipan bantuan dana hibah dari APBD Kota Padang untuk PSP pada anggaran KONI.

"Pada anggaran KONI Kota Padang tidak ada nomenklatur atau mata anggaran bantuan dana hibah untuk PSP Padang," tuturnya.

Didampingi penasehat hukumnya, Putri Desi Rezky, juga akan mendatangi kantor Kejari untuk mengajukan justice collaborator dan menyerahkan bukti-bukti keterlibatan keduanya.

Baca Juga:Arief Muhammad Mendadak Dipanggil Gubernur Sumbar, Wagub Audy Joinaldy Bocorkan Masalahnya

"Mereka terlibat dalam proses penitipan bantuan dana hibah, meski telah dilarang Mendagri melalui Permendagri Nomor 22 Tahun 2011," tegasnya.

Dalam kasus ini, Kejari telah menetapkan tiga tersangka, yakni Agus Suardi (Ketua Umum KONI Padang periode 2015-2019 sekaligus bendahara umum PSP). Agus juga mantan Ketua Umum KONI Sumbar.

Dua tersangka lainnya adalah Nazar dan Davidson. Diketahui keduanya juga merupakan mantan pengurus KONI Padang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak