Diancam dan Dibekap, Pelajar di Tanah Datar Jadi Korban Kekerasan Seksual Paman Kandung

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka di kediaman korban.

Suhardiman
Senin, 04 Mei 2026 | 13:03 WIB
Diancam dan Dibekap, Pelajar di Tanah Datar Jadi Korban Kekerasan Seksual Paman Kandung
Ilustrasi pelajar alami kekerasan seksual yang dilakukan paman kandung. [Ist]
Baca 10 detik
  • Seorang paman berinisial Y diduga melakukan kekerasan seksual terhadap keponakannya yang berusia 16 tahun di Tanah Datar, Sumbar.
  • Tersangka beraksi di rumah korban sejak September hingga Oktober 2025 dengan modus mengikat, membekap, serta mengancam korban.
  • Polisi telah menahan tersangka dan menyita barang bukti untuk memproses hukum berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

SuaraSumbar.id - Peristiwa memilukan terjadi di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar). Di mana seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh paman berinisial Y (58).

Saat ini Y telah diamankan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka telah ditahan di Mapolres Padang Panjang sejak Sabtu 2 Mei 2026," kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ronald Hidayat, Senin, 4 Mei 2026.

Ronald mengatakan, penangkapan Y dilakukan setelah orang tua korban melaporkan adanya kejanggalan dan mencurigai anaknya menjadi korban tindak kriminal.

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka di kediaman korban.

Y melakukan aksi pencabulan sebanyak empat kali dan persetubuhan sebanyak dua kali dalam rentang waktu September hingga Oktober 2025.

Dalam melancarkan aksinya, Y menggunakan cara-cara kekerasan untuk melumpuhkan korban.

"Tersangka diketahui kerap memasuki kamar korban. Saat beraksi, tangan korban diikat menggunakan tali nilon dan mulutnya dibekap agar tidak bisa melawan atau berteriak," ujarnya.

Tidak hanya kekerasan fisik, tersangka juga melontarkan ancaman kepada korban agar merahasiakan kejadian tersebut dari orang tuanya.

"Atas perbuatan tersangka, membuat korban berada dalam tekanan psikis yang berat selama beberapa bulan terakhir," ungkapnya.

Pihak kepolisian telah mengantongi sejumlah alat bukti yang kuat untuk menjerat tersangka, mulai dari keterangan saksi, hasil visum et repertum, hingga pemeriksaan psikologis korban.

"Selain itu, kami juga telah menyita barang bukti yang digunakan tersangka saat beraksi," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka Y dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kontributor : B Rahmat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini