Sopir Travel Ditangkap karena Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur di Agam

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban atas nama NAS.

Suhardiman
Selasa, 05 Mei 2026 | 12:34 WIB
Sopir Travel Ditangkap karena Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur di Agam
Ilustrasi sopir travel ditangkap karena diduga mencabuli anak di bawah umur. [Suara.com/Eko Faizin]
Baca 10 detik
  • Polisi menangkap sopir travel berinisial IY di Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.
  • Pelaku diamankan pada 2 Mei 2026 setelah melakukan aksi pencabulan terhadap korban berinisial NAS di dalam mobilnya.
  • Pelaku kini diproses hukum dengan jeratan pasal undang-undang tindak pidana kekerasan seksual serta kitab undang-undang hukum pidana.

SuaraSumbar.id - Seorang sopir travel berinisial IY (41) ditangkap karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Kapolres Agam AKBP Muari mengatakan, pelaku merupakan sopir travel dengan rute Kota Padang menuju Palembayan. Pelaku diamankan setelah adanya laporan polisi dengan nomor LP/B/91/V/2026 yang diterbitkan pada 3 Mei 2026.

"Kita mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa mobil minibus merk APV dengan nomor polisi BA 1754 TA, telpon genggam dan lainnya," katanya, melansir Antara, Selasa, 5 Mei 2026.

Penangkapan bermula dari informasi mengenai seorang pria diamankan karena diduga melakukan pencabulan pada Sabtu, 2 Mei 2026.

Setelah diamankan, pelaku kemudian diserahkan kepada pihak Polsek Matur sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Agam untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban atas nama NAS.

Kejadian tersebut terjadi ketika korban berada dalam mobil travel miliknya di Jorong Panta, Nagari Panta Pauh, Kecamatan Matur.

"Kemudian terhadap pelaku dilakukan pemeriksaan secara intensif," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual JO pasal 415 huruf B Undangan-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini