SuaraSumbar.id - Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang terus bergulir. Terbaru, beredar surat proposal Ketua PSP Padang yang mengusulkan dana hibah untuk klub tersebut di tahun 2017 dan 2018 lalu.
Surat itu ditandatangani oleh Mahyeldi selaku Ketua Umum PSP Padang saat itu. Surat tersebut juga ditujukan kepada Mahyeldi sendiri yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Padang.
Menanggapi surat yang beredar, Asisten II Pemprov Sumbar, Andri Yulika mengaku bahwa seluruh dokumen dan administrasi terkait kasus tersebut ada di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Padang.
"Sebaiknya langsung ke DPKAD. Lebih baik tanya langsung ke sana. Lebih pas kesana. Semua dokumen dan administrasi ada disana,” singkatnya kepada awak media, Selasa (26/4/2022).
Baca Juga:1,8 Juta Perantau Bakal Pulang Kampung, Kunjungan ke Sumbar Diprediksi Melonjak
Sementara itu, Agus Suardi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini mengakui proposal yang beredar. Menurutnya, proposal itu tahun 2017 untuk periode 2018 dengan pengajuan anggaran Rp 4,8 miliar.
"Dari yang diajukan, diterima hanya Rp 500 juta. Kemudian dana itu dititip ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang," katanya.
Diakuinya, Surat Ketua PSP Padang kepada Wali Kota Padang didisposisikan kepada Kepala BPKAD yang saat itu dijabat Andri Yulika karena setuju dibantu oleh Wali Kota Padang. Atas perintah Ketua PSP, ia pun berkoordinasi dengan Ketua BPKAD melalui via WhatsApp.
"Dalam perjalanan, mungkin karena Pak Andri Yulika tahu ini ada kesalahan, maka BPKAD tak bisa membantu. Sehingga, anggaran 2018 PSP tak memperoleh dana hibah. Akibatnya manajemen PSP menjadi berhutang kesana kemari," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang masih menunggu dua alat bukti untuk mengusut dugaan keterlibatan mantan Ketua Umum klub sepakbola PSP Padang, Mahyeldi dalam kasus korupsi dana Komite Olahraga Nasional (KONI) Padang.
Baca Juga:Antisipasi Radikalisme, Gubernur Sumbar Minta Forkopimnda Rutin Gelar Penyuluhan
Mahyeldi yang sekarang merupakan Gubernur Sumbar itu disebut oleh tersangka Agus Suardi sebagai pihak yang memerintahkan pengeluaran dana hibah itu.
Tiga orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Ketua Umum KONI Padang periode 2015-2019 sekaligus mantan Ketua Umum KONI Sumbar, Agus Suardi. Dua tersangka lainnya mantan pengurus KONI Padang, Nazar dan Davidson.
Ketiga tersangka dijerat pasal 2, 3, 9 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 (I) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kontributor : B Rahmat