Alasan Kejati Sumbar Perpanjang Penahanan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin

Kasi Penkum Kejati Sumbar, Fifin Suhendra mengatakan, [ihaknya tidak mungkin sembarangan melakukan menahan terhadap seseorang.

Riki Chandra
Selasa, 15 Februari 2022 | 17:03 WIB
Alasan Kejati Sumbar Perpanjang Penahanan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin
Kasi Penkum Kejati Sumbar, Fifin Suhendra saat diwawancarai awak media. [Suara.com/ B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) memastikan bahwa perpanjangan masa tahanan 3 dari 13 tersangka kasus dugaan korupsi lahan tol Padang-Sicincin, sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Hal itu diungkap Kasi Penkum Kejati Sumbar, Fifin Suhendra. Menurutnya, Kejati tidak mungkin sembarangan melakukan menahan terhadap seseorang.

"Penahanan lanjutan ini kan sudah diatur dalam KUHAP. Dan kita telah mengikuti prosedur yang ada di KUHAP tersebut," katanya, Selasa (15/2/2022).

Fifin membeberkan alasan dilakukan perpanjangan masa tahanan terhadap tersangka. Dimana kasus tersebut masih dalam penanganan jaksa dan perlu sejumlah keterangan saksi sebelum di bawa ke ranah pengadilan.

Baca Juga:Kasus Dugaan Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, 3 Tersangka Ajukan Keberatan ke Kejati Sumbar

"Kami memiliki ketentuan dalam hal ini. Apabila tidak dilakukan penahanan, maka tersangka melakukan penghilangan barang bukti atau melarikan diri," ujarnya.

Kemudian perpanjangan masa tahanan tidak hanya berlaku terhadap tiga tersangka. Melainkan 10 tersangka lainnya juga dilakukan perpanjangan masa tahanan.

"Perpanjangan masa tahanan itu dilakukan kepada 13 orang tersangka dalam kasus ini, sedangkan yang mengajukan keberatan baru tiga orang," tuturnya.

Diketahui, tiga tersangka yang mengajukan keberatan masing-masing berisial N, AH, dan SB. Didampingi Penasehat Hukum, para tersangka minta agar dibebaskan dari tahanan di Rutan Klas IIB Padang.

Kasus dugaan korupsi ini mencuat ketika terjadi pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru seksi Padang Sicincin.

Baca Juga:DPRD Minta Pemprov Sumbar Serius Urus Pembebasan Lahan Jalan Tol Padang- Pekanbaru

Namun ternyata yang dibebaskan dan diganti rugi adalah lahan Keanekaragaman Hayati (Kehati) yang masuk dalam kawasan Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman di Parit Malintang.

Lahan yang sama sebelumnya juga telah dibebaskan dan diganti rugi oleh Pemkab Padang Pariaman pada 2014 dan telah tercatat sebagai aset daerah.

Ketika pembebasan lahan untuk tol, sejumlah tersangka mengajukan surat tanda kepemilikan baru. Surat itu sempat diakui dan ganti rugi pun dicairkan.

Kejati Sumbar kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah mengantongi bukti kuat, ditetapkanlah sebanyak 13 orang sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.

Kontributor : B Rahmat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini