Bea Cukai Teluk Bayur Padang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 12,9 Miliar

Bea dan Cukai Teluk Bayur Padang, Sumatera Barat (Sumbar) musnahkan barang milik negara (BMN) yang diperoleh dari hasil penindakan bidang kepabeanan dan cukai.

Riki Chandra
Rabu, 03 November 2021 | 15:31 WIB
Bea Cukai Teluk Bayur Padang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 12,9 Miliar
Pemusnahan barang ilegal oleh Bea dan Cukai Teluk Bayur. [Suara.com/ Istimewa]

SuaraSumbar.id - Bea dan Cukai Teluk Bayur Padang, Sumatera Barat (Sumbar) musnahkan barang milik negara (BMN) yang diperoleh dari hasil penindakan bidang kepabeanan dan cukai. Jika ditotalkan, seluruh barang yang dimusnakan mencapai Rp 12,9 miliar.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur, Indra Sucahyo mengatakan, penindakan (pemusnahan) karena tidak memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan.

"Seluruh benda yang dimusnahkan melanggar ketentuan di bidang kepabeanan yang tidak memenuhi ketentuan," katanya, Rabu (3/1/2021).

"Kemudian hal itu juga sejalan dengan salah satu fungsi utama bea dan cukai sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal," katanya lagi.

Baca Juga:Ayah di Padang Cabuli Anak Kandung yang Masih SD, Aksi Bejatnya Dipergoki Kakak Tiri

Barang-barang yang dimusnakan diantaranya 12 juta lebih batang rokok ilegal dari berbagai merek. Kemudian handphone bekas, sex toys, dan obat gosok yang keseluruhannya berjumlah 318 unit.

Nilai totalnya sekitar Rp 12,9 miliar lebih, dengan potensi kerugian negara capai Rp 7,5 miliar lebih,” tutupnya.

Kontributor : B Rahmat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak