Kasus Penimbunan 1 Ton BBM Solar Bersubsidi di Padang, Polisi Minta Keterangan Ahli

Jajaran Polsek Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terus menyelidiki kasus dugaan penimbunan 1 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsi.

Riki Chandra
Selasa, 26 Oktober 2021 | 22:15 WIB
Kasus Penimbunan 1 Ton BBM Solar Bersubsidi di Padang, Polisi Minta Keterangan Ahli
Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah, Kota Padang, Ipda Mardianto. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Jajaran Polsek Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terus menyelidiki kasus dugaan penimbunan 1 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsi. Polisi juga akan meminta pendapat ahli minyak dan gas (migas).

"Untuk pelengkapan berkas kasus ini kami meminta keterangan satu orang ahli dari BPH Migas di Jakarta," kata Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah, Ipda Mardianto, Selasa (26/10/2021).

Menurutnya, pedapat ahli migas ini diperlukan untuk menerangkan alur, serta ketentuan penyaluran minyak jenis solar bersubsidi dari pemerintah.

Sementara untuk tiga orang tersangka yakni DS (40), AD (45), dan HT (30) telah diperiksa dan menjalani penahanan di sel Polsek Koto Tangah.

Baca Juga:Saksi Ahli Ungkap Hasil Enam Sampel Kasus Sate Beracun, Ini Makanan yang Positif Sianida

Mardianto mengatakan, pihaknya akan segera merampungkan pemberkasan kasus dugaan penimbunan solar bersubsidi sekitar 1 ton itu agar bisa diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dari pemeriksaan, penyidik sejauh ini mengungkap modus yang dilakukan olrh para tersangka adalah membeli solar di sentra pengisian bahan bakar utama (SPBU).

"Mereka mengisi (solar) pada malam hari sekitar lima jeriken setiap kali pembelian, kemudian minyak itu dikumpul hingga mencapai 1 ton," jelasnya.

Setelah minyak itu terkumpul barulah mereka menjual kembali solar bersubsidi seharga minyak non subsidi, sehingga meraup keuntungan sekitar Rp 2.000 hingga Rp 3.000 per liternya.

Para tersangka dijerat dengan pidana pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi karena menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh pemerintah.

Baca Juga:Pengunjung Objek Wisata hingga Restoran di Sumbar Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Sebelumnya, pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh jajaran Polsek Koto Tangah setelah menerima informsi adanya aktivitas dugaan penimbunan di sebuah rumah kawasan Air Pacah.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan para tersangka pada Kamis (30/9). (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini