- Kejati Sumbar kawal pembebasan lahan Flyover hingga tuntas.
- Target rampung Maret 2026, proyek strategis nasional dipercepat.
- Pendampingan hukum cegah masalah serta potensi kerugian negara.
SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) memastikan ikut mengawal proses pembebasan lahan proyek Flyover Sitinjau Lauik yang menjadi penghubung vital Kota Padang dan Kabupaten Solok.
Dukungan itu diberikan agar tahapan pengadaan tanah berjalan sesuai aturan dan tidak memunculkan persoalan hukum di kemudian hari.
Peran Kejati Sumbar dalam proyek Flyover Sitinjau Lauik difokuskan pada pendampingan sejak tahap awal, mulai dari inventarisasi kepemilikan hingga pembayaran kepada pihak yang berhak. Langkah ini ditempuh demi mengejar target penyelesaian pembebasan lahan yang telah ditetapkan pemerintah.
Melalui pengawalan tersebut, Kejati Sumbar berharap pembangunan Flyover Sitinjau Lauik bisa segera memasuki tahap fisik begitu seluruh bidang tanah dinyatakan bebas. Proyek ini masuk kategori strategis karena menjadi bagian penting jalur lintas Sumatra.
Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, menegaskan komitmen lembaganya dalam membantu kelancaran proses tersebut.
"Kejati Sumbar turut mengawal demi memastikan pembebasan lahan itu bisa dilakukan secepatnya tanpa ada permasalahan," kata Efendri, Rabu (11/2/2026).
Ia mengatakan Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum akan membantu setiap tahapan pembebasan lahan, mulai dari proses inventarisasi kepemilikan tanah, hingga pembayaran.
"Kami menginginkan agar pembebasan ini berlangsung secara benar dan sesuai peraturan perundang-undangan, jika nanti ditemukan masalah maka Kejati Sumbar akan memberikan pertimbangan hukum," katanya.
Eka melanjutkan jika ditemukan masalah keperdataan, maka Kejati Sumbar akan menurunkan tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang dimiliki oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Ia menegaskan pada prinsipnya Kejati Sumbar mendukung percepatan pembebasan lahan tersebut agar Flyover Sitinjau Lauik bisa segera dibangun.
Melalui pengawalan, Kejati Sumbar berharap proses pembebasan lahan bisa berjalan dengan lancar dan memenuhi garis waktu proyek.
Hal itu sesuai dengan instruksi yang telah diberikan oleh Kepala Kejati Sumbar Muhibuddin agar Kejaksaan memberikan dukungan maksimal terhadap proses pembebasan lahan.
Jangan sampai proses pengadaan tanah bermasalah secara hukum, atau dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu yang dapat menimbulkan kerugian negara.
Eka mengatakan dalam pengawalan itu pihaknya berkoordinasi dengan Panitia Pengadaan Tanah (P2T), Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan lainnya.
"Jika lahan bisa dibebaskan sesuai tenggat waktu, maka pengerjaan fisik Fly Over bisa segera dilakukan, ini yang kami upayakan," katanya.
Ia mengatakan pada pengerjaan fisik nanti, Kejaksaan juga dapat melakukan pendampingan melalui fungsi intelijen karena proyek tersebut merupakan Proyek Strategis Nasional.
Pemerintah Provinsi Sumbar menargetkan pembebasan lahan rampung pada Maret 2026. Pembangunan jembatan layang itu dinilai penting karena menjadi akses utama yang menghubungkan Kota Padang dengan Kabupaten Solok sekaligus jalur transportasi lintas Sumatra.
"Target kami kalau bisa pembebasan lahan Sitinjau Lauik itu sudah selesai pada Maret 2026," kata Sekretaris Daerah Sumbar, Arry Yuswandi.
Jalan layang tersebut merupakan proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan nilai investasi mencapai Rp2,79 triliun. Dengan dukungan pengawalan dari Kejati Sumbar, percepatan pembebasan lahan Fly Over Sitinjau Lauik diharapkan berjalan sesuai jadwal. (Antara)