-
DPR minta hakim lihat keguncangan jiwa pelaku pembunuhan pelaku pelecehan seksual.
-
Pasal KUHP baru jadi dasar pertimbangan pidana.
-
Polisi amankan ayah korban pelecehan seksual di Pariaman.
SuaraSumbar.id - Komisi III DPR menolak hukuman mati terhadap ED, ayah yang membunuh terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya di Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar). Sikap itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Habiburokhman menyebut, Komisi III DPR tolak hukuman mati karena peristiwa tersebut perlu dilihat dari latar belakang yang memicu tindakan pelaku. Faktor keguncangan jiwa dinilai menjadi hal penting dalam proses hukum.
Rujukan terhadap aturan di KUHP baru ikut menjadi dasar pandangan tersebut. Karena itu, Komisi III DPR tolak hukuman mati sebelum seluruh pertimbangan hukum diuji di persidangan. Berikut fakta-faktanya.
1. Pernyataan resmi Habiburokhman
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman secara terbuka menyatakan penolakannya terhadap kemungkinan hukuman mati bagi ED. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta sebagai respons atas kasus pembunuhan di Pariaman.
Dia mengatakan pihaknya sangat berempati terhadap ED. Meski perbuatan pembunuhan tak dapat dibenarkan, menurut dia, harus didalami juga situasi yang menyebabkan ED melakukan perbuatan itu.
2. Pemicu karena anak jadi korban
Habiburokhman menilai situasi batin ED tidak bisa dilepaskan dari informasi mengenai dugaan kekerasan seksual yang dialami anaknya. Peristiwa itu disebut berlangsung lama dan memicu tekanan psikologis berat.
"Yaitu situasi yang terguncang, mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun oleh F," kata Habiburokhman, Rabu (11/2/2026).
3. Pasal 43 KUHP baru
Dalam penjelasannya, Habiburokhman merujuk aturan dalam KUHP baru yang membuka kemungkinan seseorang tidak dipidana. Ketentuan itu berkaitan dengan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
Bahkan, dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 43 KUHP baru, ED tidak dapat dipidana jika terbukti melakukan perbuatan tersebut karena "pembelaan terpaksa melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat".
4. Soal ancaman hukuman maksimal
Selain pasal tersebut, ia juga menyinggung aturan lain dalam KUHP baru terkait penjatuhan pidana. Hakim, kata dia, wajib melihat berbagai unsur sebelum menentukan hukuman.
Dia pun menilai bahwa ED tidak dapat dikenakan hukuman mati maupun seumur hidup karena berdasarkan Pasal 54 KUHP baru. Menurut dia, penjatuhan hukuman harus mempertimbangkan motif, tujuan pidana, dan sikap batin pelaku tindak pidana.
5. Kronologi versi kepolisian
Sementara itu, kepolisian melalui laman resmi Humas Polri menyampaikan bahwa ED telah diamankan. Ia diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap F yang ditemukan di tepi jurang kawasan Korong Koto Muaro.
Polisi pun menjelaskan bahwa ED merupakan ayah dari korban kekerasan seksual berusia 17 tahun, yang dilakukan oleh F.
Peristiwa bermula dari laporan keluarga korban kekerasan seksual ke Polres Pariaman pada 23 September 2025. Keesokan harinya, F ditemukan dalam kondisi kritis dan sempat dilarikan ke RSUD Lubuk Basung, namun tidak tertolong.
Dari penyelidikan, polisi menemukan dugaan kuat bahwa F sebelumnya melakukan tindakan tak pantas terhadap korban, anak dari ED.
Pada akhirnya, sikap Komisi III DPR tolak hukuman mati ditegaskan dengan dorongan agar proses hukum memeriksa secara menyeluruh latar belakang kejadian serta ketentuan dalam KUHP baru sebelum vonis dijatuhkan.