5 Fakta DPR Tolak Hukuman Mati Ayah Pembunuh Pelaku Pelecehan Seksual di Pariaman, Korban Anaknya!

Komisi III DPR menolak hukuman mati terhadap ED, ayah yang membunuh terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya di Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Riki Chandra
Rabu, 11 Februari 2026 | 17:19 WIB
5 Fakta DPR Tolak Hukuman Mati Ayah Pembunuh Pelaku Pelecehan Seksual di Pariaman, Korban Anaknya!
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]
Baca 10 detik
  •  DPR minta hakim lihat keguncangan jiwa pelaku pembunuhan pelaku pelecehan seksual.

  • Pasal KUHP baru jadi dasar pertimbangan pidana.

  • Polisi amankan ayah korban pelecehan seksual di Pariaman.

SuaraSumbar.id - Komisi III DPR menolak hukuman mati terhadap ED, ayah yang membunuh terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya di Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar). Sikap itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Habiburokhman menyebut, Komisi III DPR tolak hukuman mati karena peristiwa tersebut perlu dilihat dari latar belakang yang memicu tindakan pelaku. Faktor keguncangan jiwa dinilai menjadi hal penting dalam proses hukum.

Rujukan terhadap aturan di KUHP baru ikut menjadi dasar pandangan tersebut. Karena itu, Komisi III DPR tolak hukuman mati sebelum seluruh pertimbangan hukum diuji di persidangan. Berikut fakta-faktanya.

1. Pernyataan resmi Habiburokhman

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman secara terbuka menyatakan penolakannya terhadap kemungkinan hukuman mati bagi ED. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta sebagai respons atas kasus pembunuhan di Pariaman.

Dia mengatakan pihaknya sangat berempati terhadap ED. Meski perbuatan pembunuhan tak dapat dibenarkan, menurut dia, harus didalami juga situasi yang menyebabkan ED melakukan perbuatan itu.

2. Pemicu karena anak jadi korban

Habiburokhman menilai situasi batin ED tidak bisa dilepaskan dari informasi mengenai dugaan kekerasan seksual yang dialami anaknya. Peristiwa itu disebut berlangsung lama dan memicu tekanan psikologis berat.

"Yaitu situasi yang terguncang, mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun oleh F," kata Habiburokhman, Rabu (11/2/2026).

3. Pasal 43 KUHP baru

Dalam penjelasannya, Habiburokhman merujuk aturan dalam KUHP baru yang membuka kemungkinan seseorang tidak dipidana. Ketentuan itu berkaitan dengan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

Bahkan, dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 43 KUHP baru, ED tidak dapat dipidana jika terbukti melakukan perbuatan tersebut karena "pembelaan terpaksa melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat".

4. Soal ancaman hukuman maksimal

Selain pasal tersebut, ia juga menyinggung aturan lain dalam KUHP baru terkait penjatuhan pidana. Hakim, kata dia, wajib melihat berbagai unsur sebelum menentukan hukuman.

Dia pun menilai bahwa ED tidak dapat dikenakan hukuman mati maupun seumur hidup karena berdasarkan Pasal 54 KUHP baru. Menurut dia, penjatuhan hukuman harus mempertimbangkan motif, tujuan pidana, dan sikap batin pelaku tindak pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak