-
Tidak ada pernyataan resmi dukung pembubaran DPR oleh Gibran.
-
Konstitusi melarang presiden membekukan ataupun membubarkan lembaga DPR.
-
Puan Maharani masih menjabat Ketua DPR hingga sekarang.
SuaraSumbar.id - Beredar di media sosial narasi yang menyebutkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menyetujui pembubaran DPR.
Dalam unggahan yang memicu kehebohan terkait Gibran dan AHY setujui pembubaran DPR itu, turut disebutkan AHY marah terhadap fraksi yang dianggap menghina rakyat. Bahkan, Ketua DPR Puan Maharani diklaim telah melepas jabatannya.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut yang mengaitkan Gibran AHY pembubaran DPR:
“Gibran AHY Setuju Pembubaran DPR
AHY Amuk Fraksi yang Hin4 Rakyat
Akhirnya Puan Mundur Sebagai Ketua DPR”
Lantas, benarkah informasi tersebut?
Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta Antara, tidak ada pernyataan resmi maupun laporan media kredibel yang menyebut Gibran ataupun AHY pernah menyetujui pembubaran DPR.
Secara aturan ketatanegaraan, Pasal 7C UUD 1945 menegaskan presiden tidak dapat membekukan atau membubarkan DPR.
Ketentuan tersebut menegaskan posisi presiden dan DPR setara dalam sistem pemerintahan presidensial. Karena itu, tidak ada mekanisme yang memungkinkan salah satu pihak membubarkan yang lain.
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Mohammad Syaiful Aris, menjelaskan bahwa pembubaran DPR tidak mungkin dilakukan secara konstitusional karena DPR merupakan cabang kekuasaan legislatif sekaligus bagian dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sementara itu, merujuk laman resmi DPR, Puan Maharani masih tercatat menjabat sebagai Ketua DPR hingga saat ini. Tidak ditemukan informasi sahih mengenai pengunduran dirinya sebagaimana diklaim dalam unggahan tersebut.
Kesimpulan
Kabar mengenai Gibran dan AHY pembubaran DPR serta narasi Puan Maharani mundur tidak memiliki dasar fakta alias hoaks.