SuaraSumbar.id - Warga Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), yang keluarganya dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik pemerintah didesak segera melapor ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang. Jika tidak, makam keluarga mereka terancam akan dihimpit.
Hal itu dinyatakan Wali Kota Padang Hendri Septa melalui surat pengumuman Wali Kota Padang bernomor 660/22.57/DLH-PDG/2021, yang membahas soal pembayaran retribusi sewa tanah pemakaman.
“Berdasarkan peraturan wali kota Padang no 20 tahun 2020 tentang pengelolaan Tempat pemakaman umum, disampaikan ke seluruh warga kota Padang dan ahli waris keluarga yang dimakamkan di TPU Tunggul Hitam, Air dingin, dan Bungus Teluk Kabung segera melapor paling lambat 31 oktober 2021,” katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Rabu (27/10/2021).
Dalam surat tersebut, Hendri Septa menyebutkan jika ahli waris tidak membayar retribusi sewa makam sampai batas waktu yang telah ditentukan, makam tersebut akan dihimpit dengan makam baru (tumpang sari).
Baca Juga:Pemkot Padang Desak Warga Bayar Retribusi Makam di 3 TPU, Ini Ancamannya
Diketahui, Pemkot Padang mengelola tiga lahan TPU. Yakni TPU Tunggul Hitam, TPU Air Dingin, dan TPU Bungus Teluk Kabung. Kondisi TPU Tunggul Hitam dan TPU Air Dingin sudah penuh namun masih banyak ahli waris yang menunggak membayar retribusi sewa tanah pemakaman.
Masyarakat yang keluarganya dimakamkan di TPU tersebut cukup membayar Rp 150 ribu untuk dua tahun.