SuaraSumbar.id - Makam di tiga Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terancam dihimpit. Warga ahli waris didesak melapor dan membayarkan retribusi tanah kepada Pemkot Padang.
Selain berita makam terancam dihimpit di TPU Padang, seorang pencuri kotak amal masjid di Kota Bukittinggi, ditangkap warga. Namun, pelaku kembali dilepaskan setelah berjanji bertaubat dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Berikut 5 berita menarik SuaraSumbar.id, sepanjang Rabu (27/10/2021);
1. Desak Keluarga Segera Lapor, Wali Kota Padang Ancam Himpit Makam di Tiga TPU
Baca Juga:Desak Keluarga Segera Lapor, Wali Kota Padang Ancam Himpit Makam di Tiga TPU
![Wali Kota Padang Hendri Septa usai rapat koordinasi soal penetapan PPKM Darurat. [Suara.com/ B. Rahmat]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/07/12/95902-hendri-septa.jpg)
Warga Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), yang keluarganya dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik pemerintah didesak segera melapor ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang. Jika tidak, makam keluarga mereka terancam akan dihimpit.
Hal itu dinyatakan Wali Kota Padang Hendri Septa melalui surat pengumuman Wali Kota Padang bernomor 660/22.57/DLH-PDG/2021, yang membahas soal pembayaran retribusi sewa tanah pemakaman.
2. Pemkot Padang Desak Warga Bayar Retribusi Makam di 3 TPU, Ini Ancamannya
![Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Mairizon. [Dok.Covesia.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/10/27/71033-dlh-padang.jpg)
Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mendesak warga yang keluarganya dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik pemerintah, untuk segera membayar retribusi.
Baca Juga:Lapas Klas II B Padang Panjang Bernuansa Pesantren, Narapidana Dilatih Hafal Alquran
Pemkot Padang sendiri memiliki 3 TPU, masing-masing TPU Tunggul Hitam, TPU Air Dingin dan TPU Bungus Teluk Kabung.