SuaraSumbar.id - Jajaran Polres Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkoba. Dua di antaranya ternyata residivis kasus yang sama.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti ganja seberat 9,5 kilogram. Mereka diciduk di kawasan Kelurahan Gulai Bancah, Kota Bukittinggi, Selasa (26/10/2021) malam.
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan, dua dari tiga pelaku adalah residivis kasus narkoba. Seorang lainnya berprofesi sebagai satpam di Kota Bukittinggi.
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan akan adanya kegiatan jual beli barang haram tersebut di lokasi.
Baca Juga:Pemkot Padang Desak Warga Bayar Retribusi Makam di 3 TPU, Ini Ancamannya
"Info ini kami terima dan langsung ditindaklanjuti ke lapangan, benar saja kami menemukan tersangka pertama inisial DD (27) yang memilki satu paket sedang ganja dengan berat 25 gram," kata Aleyxi.
Penangkapan tersangka pertama ini kemudian dikembangkan petugas untuk mengetahui asal barang haram itu didapatkan pelaku.
"Dari penyelidikan dan pengakuan tersangka pertama, kami akhirnya berhasil membekuk dua pelaku lain insial N (40) dan I (27) yang diduga sebagai pengedar atau pemasok ganja itu," kata Aleyxi.
Ia menyebut, penangkapan dua orang pelaku yang memiliki barang bukti dengan jumlah besar itu dilakukan masih di lokasi TKP tersangka pertama.
"Di TKP kami temukan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis ganja dilakban warna coklat, dua paket kecil ganja terbungkus kertas nasi warna coklat di dalam saku depan baju warna hitam," ujar Aleyxi.
Baca Juga:Maling Kotak Amal Masjid di Bukittinggi Pakai Jimat, Warga Palembang Ditangkap Warga
Petugas juga menemukan dan mengamankan barang bukti berupa satu pack kertas papir merk royo, dua unit telpon genggam dan satu unit mobil merk Daihatsu Charade warna merah tua dengan Nopol BA 1110 DA.
Tidak sampai di situ, petugas juga membawa pelaku ke rumahnya di daerah Bukit Apit Puhun, Guguak Panjang untuk memeriksa keberadaan barang bukti lainnya.
"Benar saja, kami kembali menemukan barang bukti di rumah para pelaku yaitu ganja sebanyak lima paket ganja terbungkus lakban coklat, total semuanya menjadi sekitar 9.500 gram," jelas Aleyxi.
Semua pelaku kemudian dibawa ke Polres Bukittinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan pengembangan kasus.
"Keterangan sementara pelaku, barang ini berasal dari daerah Madina, Sumatera Utara dan memang akan diedarkan di Bukittinggi, pelaku kita jerat dengan pasal 114 dan 111 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun penjara," kata Aleyxi. (ANTARA)