Oknum Polisi yang Tembak Mati DPO Judi di Solok Selatan Divonis 7 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Koto Baru, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), menjatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara.

Riki Chandra
Selasa, 26 Oktober 2021 | 08:15 WIB
Oknum Polisi yang Tembak Mati DPO Judi di Solok Selatan Divonis 7 Tahun Penjara
Sidang pembacaan amar putusan terdakwa Brigadir Kamsep Rianto, oknum polisi yang menembak mati DPO judi di Solok Selatan. [Suara.com/ Istimewa]

SuaraSumbar.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Koto Baru, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), menjatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara kepada oknum polisi yang menembak mati DPO judi di Solok Selatan bernama Deki Susanto.

Terdakwa bernama Kamsep Rianto berpangkat Brigadir itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat sesuai Pasal 354 ayat 2 KUHP.

“Menjatuhi hukuman pidana kepada Terdakwa selama 7 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Bayu Agung Kurniawan, saat membacakan amar putusan, Senin (25/10/2021).

Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa sangat jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang Senin (27/9/2021) lalu, JPU menuntut terdakwa 3 tahun penjara.

Baca Juga:Dibunuh Maling, Pengusaha Gas Elpiji di Padang Dikenal Baik dan Jarang Keluar Rumah

Menurut JPU, terdakwa hanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Terhadap putusan, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir. Jika pihak terdakwa melakukan banding, maka mejelis hakim juga akan mengambil sikap.

"Nanti kita juga akan mengambil sikap. Kalau pihak terdakwa banding, jika juga akan mengajukan banding," katanya.

Terpisah, Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Deki Susanto dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pergerakan Indonesia Guntur Abdurrahman mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut.

Menurutnya, putusan hakim telah memberikan keadilan terhadap keluarga korban yang ditinggalkan dan memberi keyakinan kepada masyarakat bahwa hukum itu bisa ditegakkan secara adil.

Baca Juga:Pengunjung Objek Wisata hingga Restoran di Sumbar Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

"Majelis hakim telah memberikan keadilan kepada keluarga korban dan kepada masyarakat. Dengan ini kita yakin bahwa hukum bisa ditegakkan," kata Guntur dalam keterangan tertulisnya.

Diketahui, perkara penembakan yang dilakukan terdakwa Brigadir Kamsep Rianto terhadap seorang buronan kasus perjudian Deki Susanto, terjadi pada, Selasa (27/1/2021) lalu.

Penembakan terjadi saat Brigadir Kamsep Rianto yang bertugas di Polres Solok Selatan melakukan penggerebakan di rumah Deki Susanto. Akibat penembakan itu, Deki Susanto meninggal dunia di tempat.

Kontributor : B Rahmat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak