SuaraSumbar.id - Kuasa hukum keluarga Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar melapor ke Polres Bukittinggi. Pelaporan tersebut menyangkut kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan yang dilakukan seorang pengguna media sosial.
"Kami memberikan laporan pengaduan terhadap pencemaran nama baik, penghinaan dan ujaran kebencian yang dilakukan di medsos Facebook oleh pelaku berinisial AJ yang kami nilai melakukan tindak melecehkan, menghina dan mengancam terhadap keluarga Wali Kota Bukittinggi," kata kuasa hukum Khairul Abbas, Jumat (23/7/2021).
Berdasarkan bukti permulaan yang ada, sudah cukup untuk menaikkan laporan pengaduan tersebut ke Polres Bukittinggi sekaligus menjadi ultimatum atau peringatan keras kepada akun facebook lain dengan kasus serupa.
"Ada beberapa akun lain yang juga akan kami laporkan, tapi saat ini baru akun atas nama AJ yang kita laporkan, berharap masyarakat lebih cerdas dalam bermedia sosial, kritik boleh tapi jangan sampai menghina," katanya.
Baca Juga:PPKM Darurat Berakhir, Bukittinggi Tunggu Perintah Pusat
Khairul Abbas berharap kepolisian Polres Bukittinggi segera menindaklanjuti pengaduan tersebut agar tidak terjadi kegaduhan nantinya.
"Semoga Polres Bukittinggi segera memproses, karena kita tidak ingin terjadi ketidaknyamanan dari pendukung yang menyebabkan benturan nantinya," kata dia.
Menurutnya, kasus ini sudah lama terjadi, namun karena kurangnya bukti untuk dilaporkan hingga baru hari ini bisa disampaikan ke Polres Bukittinggi.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Bukittinggi, AKP Sitinjak membenarkan adanya laporan pengaduan dari tim kuasa hukum keluarga Erman Safar yang memberikan laporannya ke Polres Bukittinggi.
"Benar, laporan pengaduan telah diterima hari ini dan akan ditindaklanjuti," kata dia. (Antara)
Baca Juga:Kocak, Polisi di Bukittinggi Hadang Sapi Kurban yang Kabur Jelang Disembelih