Bukittinggi Mulai Terapkan Penyekatan Kendaraan, Tersebar di 11 Lokasi

Kota Bukittinggi mulai menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan melakukan penyekatan arus keluar masuk di beberapa titik jalan.

Riki Chandra
Rabu, 07 Juli 2021 | 20:19 WIB
Bukittinggi Mulai Terapkan Penyekatan Kendaraan, Tersebar di 11 Lokasi
Penyekatan jalur kendaraan di Kota Bukittinggi mulai diberlakukan. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Kota Bukittinggi mulai menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan melakukan penyekatan arus keluar masuk di beberapa titik jalan.

"Kita menyosialisasikan kegiatan PPKM ini di hari-hari pertama, kita minta warga disiplin mengikuti aturan yang telah disepakati. Penyekatan lalu lintas dilakukan sejak pagi dan waktunya akan disesuaikan," kata Wakapolres Bukittinggi Kompol Sukur Hendri, Rabu (7/7/2021).

Menurutnya, beberapa kendaraan dengan prioritas kebutuhan masyarakat tetap diizinkan masuk.

Wakapolres melakukan penertiban langsung ke lapangan di penyekatan Simpang Jambu Air dan mengatur kendaraan yang ramai melintas di gerbang masuk jalur lalu lintas Bukittinggi menuju Padang.

Baca Juga:Terapkan PPKM Mikro, Kota Padang Tetap Gelar Salat Idul Adha di Masjid

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bukittinggi AKP Ghanda Novidiningrat mengatakan, ada sebelas tempat penyekatan yang dilakukan untuk membatasi keluar masuk kendaraan.

"Ada sebelas lokasi penyekatan lalu lintas yang kita lakukan, mulai dari Simpang Atas Ngarai, Simpang Petak IKABE, Simpang Taluak aur atas, Simpang Jambu air," kata dia.

Selanjutnya penyekatan juga dilakukan di Simpang sebelum fly over, Simpang Pos polisi aur kuning, Simpang Istana mie, Simpang BMW 2000, Simpang Surau gadang Simpang Taman Gadut dan Simpang Gadut (Budiman Swalayan).

Kasatlantas mengatakan penyekatan ini dilakukan hingga pukul 20.00 WIB untuk selanjutnya dipelajari dan dievaluasi lagi hasil dari penyekatan di Kota Bukittinggi.

"Kita melakukan penyekatan secepatnya, jalur keluar masuk terpenting ada di perbatasan Bukittinggi-Padang Panjang, Bukittinggi-Payalumbuh dan Bukittinggi-Pasaman Timur," katanya.

Baca Juga:Palembang Memperketat PPKM Mikro, Mulai 9 Juli 2021

Penyekatan kendaraan ini merupakan bagian dari aturan PPKM yang diberlakukan di Kota Bukittinggi.

Seperti diketahui, Kota Bukittinggi masuk ke dalam empat daerah di Sumatera Barat yang ditetapkan pemerintah pusat sebagai wilayah yang diterapkan PPKM. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini