Terapkan PPKM Mikro, Kota Padang Tetap Gelar Salat Idul Adha di Masjid

Selain itu, penyelenggaran Salat Idul Adha 1442 Hijriah juga akan diperbolehkan digelar di dalam masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Riki Chandra
Rabu, 07 Juli 2021 | 18:26 WIB
Terapkan PPKM Mikro, Kota Padang Tetap Gelar Salat Idul Adha di Masjid
Wali Kota Padang Hendri Septa. [Suara.com/ B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - Meski dilarang Kemendagri, Pemerintah Kota Padang memutuskan tetap mengizinkan pelaksanaan ibadah di masjid dan musala selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Selain itu, penyelenggaran Salat Idul Adha 1442 Hijriah juga akan diperbolehkan digelar di dalam masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Hal itu ditegaskan Wali Kota Padang Hendri Septa. Menurutnya, aturan Kemendagri memang tidak diperkenankan menggelar kegiatan di masjid, gereja, kelenteng dan rumah ibadah lainnya. Namun untuk Provinsi Sumbar, khususnya Kota Padang diperbolehkan dengan berbagai syarat.

"Syaratnya protokol kesehatan harus sangat diperketat. Konsekuensinya itu. Daripada menimbulkan riak yang tak jelas di tengah masyarakat nantinya," katanya, Rabu (7/7/2021).

Baca Juga:Palembang Memperketat PPKM Mikro, Mulai 9 Juli 2021

"Meski diperbolehkan, kami melalui perwako meminta kepada seluruh pengurus tempat ibadah untuk mengintruksikan kepada jemaah patuh terhadap prokes," sebutnya lagi.

Khusus masyarakat beragama Islam agar pelaksanaan ibadah Idul Adha nanti diperbolehkan asalkan dilaksanakan di masjid.

"Hanya boleh di dalam masjid dan tidak boleh di lapangan. Termasuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban, masyarakat dibolehkan menunggu dirumah dan biarkan panitia yang mengantarkan," imbuhnya.

PPKM mulai berlaku besok Kamis (8/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021) dan pihaknya juga telah mengintruksikan kepada camat-camat yang ada di Kota Padang untuk menginformasikan kepada masyarakatnya.

"Malam ini para camat akan bergerak untuk mesosialiasikannya, karena kita tahu, masyarakat juga sedang menunggu aturan untuk wilayah Kota Padang," katanya.

Baca Juga:Aturan Salat Idul Adha di Batam: Khotbah Maksimal 15 Menit, Jarak Antar Jamaah 2 Meter

Seperti diketahui, empat daerah di Sumbar diwajibkan menerapkan PPKM Mikro. Masing-masing, Kota Padang, Bukittinggi, Kota Solok dan Padang Panjang.

Kontributor : B Rahmat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini