SuaraSumbar.id - Seorang hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang bernama Basman menjadi sorotan lantaran diduga mengancam dua aktivis LBH Padang, Decthree Ranti Putri dan Anisa Hamdah.
Buntut kasus tersebut, hakim Basman dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Polda Sumatera Barat (Sumbar).
Basman diketahui hakim yang telah berusia 63 tahun. Dua tahun lagi, ia memasuki masa pensiun.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, Juandra, Basman telah mengabdi sebagai hakim di PN Padang selama 1,5 tahun.
Baca Juga: Sengketa Lahan 1 Hektare di Padang Berakhir Penggusuran, Begini Nasib Warga Terdampak
"Lebih kurang dua tahun lagi memasuki masa pensiun. Kalau hakim PN biasanya 65 tahun pensiunan,” kata Juandra di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, Senin (10/6/2024).
Menurut Juandra, saat ini Basman tetap bertugas sebagai hakim, pasca insiden dugaan pengancaman. Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang masih menunggu pemeriksaan Komisi Yudisial dan rekomendasi terkait sanksi yang akan diberikan.
"Kami ada mekanismenya. Di pihak internal ada badan pengawasan, di eksternal ada KY, tentunya pihak-pihak berwenang yang menentukan bersalah atau tidak," ujarnya.
Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, Syafrizal memastikan bahwa selama masih bertugas memimpin sidang, Basman berada di bawah pengawasan internal pihaknya dan dipastikan ia tidak melakukan tindakan yang tidak terpuji.
"Dengan adanya peristiwa ini, oknum tersebut tidak akan melakukan perbuatan tidak terpuji lagi," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Pembangunan Objek Wisata Sejuta Janjang di Agam Seret 4 Terdakwa ke Kursi Pesakitan
Menurut Syafrizal, insiden pengancaman oleh Basman di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang terjadi karena ia lepas kontrol setelah sidang perkara yang ditanganinya.
"Bagaimanapun, hakim juga manusia. Jadi bisa saja beliau lepas kontrol karena merasa khawatir akan mendapatkan sanksi dari Komisi Yudisial, yang mungkin berdampak pada kehidupannya dan keluarganya. Ini memberikan tekanan mental yang besar sehingga terjadilah peristiwa itu. Ini adalah persepsi saya," ujarnya.
"Kalau secara subjektif, tentu beliau yang memberikan keterangan mengapa melakukan itu," sambungnya.
Berikut riwayat jabatan Basman
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Kota Timika Tahun 2001
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Padang Panjang Tahun 2004
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Buntut Pengancaman 2 Aktivis LBH Padang, Jaringan Pembela HAM Sumbar Geruduk PN Padang: Pecat Hakim Basman!
-
LBH Padang Polisikan Hakim PN Padang, Ini Masalahnya
-
KY Sumbar Buru Oknum Hakim PN Padang yang Diduga Ancam Aktivis Perempuan
-
Tiga Hakim PN Padang Dilaporkan ke KY Sumbar, Diduga Langgar Kode Etik
-
Nasib Warga Kuranji Padang Pasca Digusur: Komnas HAM Sumbar Janji Kawal Hak-Hak Korban
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
Terkini
-
Profil Singkat 3 Pelajar Asal Sumbar Lolos ITB Jalur Prestasi, Disambangi Rektor ke Ranah Minang!
-
5 Rekomendasi Penginapan Nyaman di Padang, Punya Harga Terjangkau
-
Kumpulan 8 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Waspada Penipuan Berkedok Saldo Gratis!
-
Merawat Bahasa Minangkabau, Balai Bahasa Sumbar Genjot Kompetensi Guru Utama di 18 Daerah!
-
Belasan Anggota Geng Motor Pelaku Pengeroyokan-Pembakaran Ditangkap