SuaraSumbar.id - Seorang hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang bernama Basman menjadi sorotan lantaran diduga mengancam dua aktivis LBH Padang, Decthree Ranti Putri dan Anisa Hamdah.
Buntut kasus tersebut, hakim Basman dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Polda Sumatera Barat (Sumbar).
Basman diketahui hakim yang telah berusia 63 tahun. Dua tahun lagi, ia memasuki masa pensiun.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, Juandra, Basman telah mengabdi sebagai hakim di PN Padang selama 1,5 tahun.
"Lebih kurang dua tahun lagi memasuki masa pensiun. Kalau hakim PN biasanya 65 tahun pensiunan,” kata Juandra di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, Senin (10/6/2024).
Menurut Juandra, saat ini Basman tetap bertugas sebagai hakim, pasca insiden dugaan pengancaman. Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang masih menunggu pemeriksaan Komisi Yudisial dan rekomendasi terkait sanksi yang akan diberikan.
"Kami ada mekanismenya. Di pihak internal ada badan pengawasan, di eksternal ada KY, tentunya pihak-pihak berwenang yang menentukan bersalah atau tidak," ujarnya.
Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, Syafrizal memastikan bahwa selama masih bertugas memimpin sidang, Basman berada di bawah pengawasan internal pihaknya dan dipastikan ia tidak melakukan tindakan yang tidak terpuji.
"Dengan adanya peristiwa ini, oknum tersebut tidak akan melakukan perbuatan tidak terpuji lagi," ujarnya.
Baca Juga: Sengketa Lahan 1 Hektare di Padang Berakhir Penggusuran, Begini Nasib Warga Terdampak
Menurut Syafrizal, insiden pengancaman oleh Basman di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang terjadi karena ia lepas kontrol setelah sidang perkara yang ditanganinya.
"Bagaimanapun, hakim juga manusia. Jadi bisa saja beliau lepas kontrol karena merasa khawatir akan mendapatkan sanksi dari Komisi Yudisial, yang mungkin berdampak pada kehidupannya dan keluarganya. Ini memberikan tekanan mental yang besar sehingga terjadilah peristiwa itu. Ini adalah persepsi saya," ujarnya.
"Kalau secara subjektif, tentu beliau yang memberikan keterangan mengapa melakukan itu," sambungnya.
Berikut riwayat jabatan Basman
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Kota Timika Tahun 2001
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Padang Panjang Tahun 2004
Berita Terkait
-
Buntut Pengancaman 2 Aktivis LBH Padang, Jaringan Pembela HAM Sumbar Geruduk PN Padang: Pecat Hakim Basman!
-
LBH Padang Polisikan Hakim PN Padang, Ini Masalahnya
-
KY Sumbar Buru Oknum Hakim PN Padang yang Diduga Ancam Aktivis Perempuan
-
Tiga Hakim PN Padang Dilaporkan ke KY Sumbar, Diduga Langgar Kode Etik
-
Nasib Warga Kuranji Padang Pasca Digusur: Komnas HAM Sumbar Janji Kawal Hak-Hak Korban
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Heboh! 5 Link ShopeePay Gratis Tersebar, Kesempatan Dapat Rp2,5 Juta Cuma Sekali Klik
-
Ibu Muda Buang Bayinya yang Terpotong 3 Bagian di Bukittinggi Ditangkap
-
Resep Perkedel Jagung Renyah, Gurih, Camilan Simpel Favorit Keluarga!
-
Resep Sambel Tempe Kemangi: Pedas dan Bikin Nambah Nasi Terus!
-
Bayi Diduga Baru Lahir Ditemukan di Bukittinggi, Kondisi Terpotong-potong