SuaraSumbar.id - Komisi Yudisial (KY) Penghubung Sumatera Barat (Sumbar) menelusuri kasus seorang oknum hakim Pengadilan Negeri Padang berinisial B yang diduga mengancam dua aktivis perempuan.
"Benar ada laporan yang masuk ke kami berkaitan dengan pengancaman terhadap aktivis Lembaga Bantuan Hukum Padang," kata Koordinator Penghubung KY Provinsi Sumbar, Feri Ardila, Jumat (7/6/2024).
Laporan tersebut teregistrasi dan dilaporkan langsung oleh dua aktivis LBH Padang berinisial D dan A ke KY Penghubung Sumbar pada Rabu (5/6/2024) dan saat ini masih dalam proses pendalaman.
Feri membenarkan hakim terlapor tersebut sebelumnya juga telah dilaporkan mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim khususnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017.
"Jadi, hakim inisial B ini dua kali dilaporkan ke Komisi Yudisial," ujarnya.
Setelah menerima laporan dugaan pengancaman oleh oknum hakim tersebut, Feri langsung berkoordinasi dengan KY Pusat untuk segera ditindaklanjuti termasuk langkah-langkah berikutnya.
Saat bersamaan, KY Penghubung Provinsi Sumbar sedang melengkapi kelengkapan lain seperti bukti-bukti pendukung yang menguatkan bahwa hakim B diduga mengancam dua aktivis perempuan tersebut.
Ia membenarkan dugaan pengancaman tersebut terjadi saat oknum hakim B sedang tidak menjalankan tugas atau tidak menggunakan kelengkapan atribut seorang hakim.
Kendati demikian, Feri menegaskan kode etik dan pedoman perilaku hakim mengikat setiap hakim baik di dalam maupun di luar persidangan. Artinya, meskipun hakim B sedang tidak bertugas perilakunya harus tetap mengacu pada kode etik yang diatur undang-undang.
Terpisah, LBH Padang melalui akun resmi media sosialnya membenarkan terjadi pengancaman terhadap dua pemberi bantuan hukum dari instansi tersebut. Dugaan pengancaman terjadi saat dua aktivis perempuan sedang menunggu antrean sidang.
Sembari menunggu, seorang hakim tanpa toga datang menghampiri dari belakang ruang sidang dan mengeluarkan kata-kata kasar, serta diduga mengancam dua pemberi bantuan hukum LBH Padang sambil menyodorkan telepon genggam lalu memfoto tanpa izin. (Antara)
Berita Terkait
-
Drama Sidang Korupsi: Hakim Ad Hoc Walkout Tuntut Gaji, Kini Diperiksa KY
-
Hakim Ad Hoc Ngeluh Tunjangan 13 Tahun Stagnan, KY Bilang Begini
-
Sentilan Keras Peter Gontha: Buat Apa Ada KY Jika Hakim 'Bermasalah' Adili Nadiem?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
WEF 2026 Jadi Panggung BRI Dorong Akselerasi Bisnis Fintech Nasional
-
BRI Serukan Pembiayaan UMKM Berkelanjutan di Forum Global WEF Davos 2026
-
5 Lipstik Pinkish Brown Manis yang Cocok untuk Semua Skin Tone
-
5 Lipstik Dear Me Beauty dengan Pilihan Warna Intens, Ringan dan Nyaman Dipakai Sehari-hari
-
Huntara di Sumbar Resmi Ditempati, BNPB Pastikan Hak Logistik Warga Terpenuhi