SuaraSumbar.id - Komisi Yudisial (KY) Penghubung Sumatera Barat (Sumbar) menelusuri kasus seorang oknum hakim Pengadilan Negeri Padang berinisial B yang diduga mengancam dua aktivis perempuan.
"Benar ada laporan yang masuk ke kami berkaitan dengan pengancaman terhadap aktivis Lembaga Bantuan Hukum Padang," kata Koordinator Penghubung KY Provinsi Sumbar, Feri Ardila, Jumat (7/6/2024).
Laporan tersebut teregistrasi dan dilaporkan langsung oleh dua aktivis LBH Padang berinisial D dan A ke KY Penghubung Sumbar pada Rabu (5/6/2024) dan saat ini masih dalam proses pendalaman.
Feri membenarkan hakim terlapor tersebut sebelumnya juga telah dilaporkan mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim khususnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017.
"Jadi, hakim inisial B ini dua kali dilaporkan ke Komisi Yudisial," ujarnya.
Setelah menerima laporan dugaan pengancaman oleh oknum hakim tersebut, Feri langsung berkoordinasi dengan KY Pusat untuk segera ditindaklanjuti termasuk langkah-langkah berikutnya.
Saat bersamaan, KY Penghubung Provinsi Sumbar sedang melengkapi kelengkapan lain seperti bukti-bukti pendukung yang menguatkan bahwa hakim B diduga mengancam dua aktivis perempuan tersebut.
Ia membenarkan dugaan pengancaman tersebut terjadi saat oknum hakim B sedang tidak menjalankan tugas atau tidak menggunakan kelengkapan atribut seorang hakim.
Kendati demikian, Feri menegaskan kode etik dan pedoman perilaku hakim mengikat setiap hakim baik di dalam maupun di luar persidangan. Artinya, meskipun hakim B sedang tidak bertugas perilakunya harus tetap mengacu pada kode etik yang diatur undang-undang.
Terpisah, LBH Padang melalui akun resmi media sosialnya membenarkan terjadi pengancaman terhadap dua pemberi bantuan hukum dari instansi tersebut. Dugaan pengancaman terjadi saat dua aktivis perempuan sedang menunggu antrean sidang.
Sembari menunggu, seorang hakim tanpa toga datang menghampiri dari belakang ruang sidang dan mengeluarkan kata-kata kasar, serta diduga mengancam dua pemberi bantuan hukum LBH Padang sambil menyodorkan telepon genggam lalu memfoto tanpa izin. (Antara)
Berita Terkait
-
3 Tahun UU TPKS: Pemerintah Tak Becus, Kasus Kekerasan Seksual Masih Marak!
-
Komisi Yudisial Buka Pendaftaran Calon Anggota, Ini Jadwal dan Syaratnya
-
Seleksi Administrasi Lolos, ICW Minta KY Tak Meloloskan Nurul Ghufron Sebagai Calon Hakim Agung
-
Mutasi Besar-besaran Hakim Oleh MA, Komisi Yudisial: Untuk Pembenahan Lembaga Peradilan
-
Hotman Paris Sebut Paula Verhoeven Salah Langkah Saat Adukan Hakim ke Komisi Yudisial
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Profil Singkat 3 Pelajar Asal Sumbar Lolos ITB Jalur Prestasi, Disambangi Rektor ke Ranah Minang!
-
5 Rekomendasi Penginapan Nyaman di Padang, Punya Harga Terjangkau
-
Kumpulan 8 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Waspada Penipuan Berkedok Saldo Gratis!
-
Merawat Bahasa Minangkabau, Balai Bahasa Sumbar Genjot Kompetensi Guru Utama di 18 Daerah!
-
Belasan Anggota Geng Motor Pelaku Pengeroyokan-Pembakaran Ditangkap