- Wakapolda Sumbar tekankan penanganan tambang ilegal harus komprehensif dan kolaboratif.
- Penambangan ilegal picu kerusakan lingkungan, ancam sosial ekonomi masyarakat.
- Polisi Sumbar amankan sekitar 40 pelaku penambangan ilegal beberapa bulan terakhir.
SuaraSumbar.id - Wakapolda Sumatera Barat (Sumbar), Brigjen Pol Solihin, mengungkapkan bahwa permasalahan penambangan tanpa izin (PETI) bukan permasalahan yang sederhana dan tidak hanya sekadar pelanggaran hukum.
"Aktivitas penambangan ilegal ini sudah menimbulkan dampak yang luas," kata Solihin saat Apel gabungan tim terpadu pencegahan dan penertiban PETI di lapangan Gubernur Sumbar, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, beberapa dampak penambangan ilegal adalah kerusakan ekosistem, pencemaran sungai, banjir, tanah longsor hingga mengancam perubahan sosial dan ekonomi masyarakat.
"Oleh karena itu, penyelesaiannya harus diselesaikan secara komprehensif dan kolaboratif. Penegakkan hukum saja tidak akan cukup menyelesaikan permasalahan yang sudah berlangsung bertahun tahun," tegasnya.
Solihin menekankan seluruh pemangku kepentingan, sesuai dengan tugas dan kewenangannya wajib untuk hadir dan berkontribusi dalam menyelesaikan penambangan ilegal secara menyeluruh.
"Dampak penambangan ilegal tidak hanya dirasakan saat ini, namun akan menjadi beban bagi generasi mendatang," ungkapnya.
Maka itu, lanjut Solihin, penertiban penambangan ilegal merupakan langkah strategi yang harus dilaksanakan secara tegas, terkoordinasi dan berkesinambungan.
"Dalam pelaksanaan tidak ada boleh ada ego sektoral dan bekerja sendiri sendiri. Seluruh unsur harus bergerak dengan satu tujuan yakni penegakkan hukum, menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi dan kesejahteraan masyarakat," imbuhnya.
40 Orang Diamankan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan menambahkan, kepolisian akan terus gencar melakukan penertiban penambangan ilegal di wilayah Sumbar.
Dari beberapa bulan penindakan, kata Andry, ada total sekitar 40 an pelaku penambangan yang telah berhasil ditangkap.
"Khhsus pengungkapan Polda Sumbar saja ada 21 orang pelaku. Sedangkan di jajaran polres polres juga ada 20 pelaku diamankan," ujarnya.
Andry menyebutkanperan para pelaku yang diamankan bermacam, hingga pemilik alat berat.
"Barang bukti yang disita di polda ada empat unit. Untuk di masing-masing polres itu bisa ada satu dan dua, kemudian alat-alat penambangan emas lainnya," kata dia.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Kepada Bahlil, Prabowo Perintahkan Sikat Tambang Ilegal di Hutan: Diberi Waktu Satu Minggu
-
Aksi Foto Arteria Dahlan di Tikungan Sintinjau Lauik Disorot, Polda Sumbar: Antrean Hanya 1 Menit
-
Prabowo Geram ke Pengusaha Tambang Bandel: Mereka Meludahi Pengorbanan Pahlawan!
-
Prabowo Beri Bahlil 1 Minggu untuk Evaluasi Tambang Ilegal
-
Usai Lahan Disegel, Satgas PKH Mulai Hitung Denda Pelanggaran PT Mineral Trobos!
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
7 Khasiat Konsumsi Air Kunyit yang Perlu Diketahui, dari Imunitas hingga Jantung
-
Tips Efektif untuk Cegah Campak pada Bayi Belum Divaksin
-
Pemerintah Tanggung Pajak Tiket Pesawat Ekonomi Selama 60 Hari
-
Pemilih Dharmasraya Capai 174 Ribu, KPU Buka Ruang Tanggapan Masyarakat
-
Bea Cukai Sita 24 Botol Arak Bali Tanpa Pita Cukai di Aceh Besar