Andi Ahmad S
Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:09 WIB
Ilustrasi JEMBATAN Soroti Persekusi Mahasiswa di PNJ dan UNP [Ist]
Baca 10 detik
  • JEMBATAN menyoroti kasus persekusi dan doxxing terhadap mahasiswa di Politeknik Negeri Jakarta serta Universitas Negeri Padang pada 2026.
  • Tindakan intimidasi tersebut dinilai melanggar hak asasi manusia serta menghambat akses pendidikan bagi korban yang mengalami trauma mendalam.
  • LBH Masyarakat dan JEMBATAN mendesak pihak kampus serta pemerintah menjamin lingkungan akademik yang inklusif dan memproses pelaku secara hukum.

SuaraSumbar.id - Jejaring Masyarakat untuk Pendidikan Tanpa Diskriminasi (JEMBATAN) menyatakan keprihatinan mendalam atas meningkatnya tren persekusi dan diskriminasi terhadap mahasiswa di lingkungan akademik.

Kasus terbaru yang menimpa mahasiswa di Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) dan Universitas Negeri Padang (UNP) menjadi alarm keras bahwa kampus masih belum sepenuhnya menjadi ruang aman bagi seluruh peserta didik.

JEMBATAN menilai tindakan penghakiman massa, intimidasi, hingga penyebaran identitas pribadi (doxxing) tanpa persetujuan merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap hak asasi manusia dan martabat kemanusiaan.

Peristiwa persekusi terhadap pasangan mahasiswa yang diduga memiliki orientasi seksual tertentu di PNJ pada awal Juni 2026, serta kasus serupa di UNP pada Mei 2026, mencoreng citra institusi pendidikan tinggi.

Tindakan-tindakan tersebut dipandang bertentangan dengan prinsip dasar pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi objektivitas dan penghormatan terhadap keberagaman.

Setiap individu, terlepas dari latar belakangnya, memiliki hak konstitusional untuk mengakses pendidikan tanpa rasa takut akan kekerasan fisik maupun psikis.

Akademisi Universitas Jember (UNEJ) yang aktif dalam isu keberagaman dan gender, Dr. Rosnida Sari, menegaskan bahwa dampak dari persekusi ini sangat destruktif bagi masa depan mahasiswa.

Merujuk pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), diskriminasi dalam pendidikan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

“Situasi yang dihadapi korban di PNJ dan UNP menjadikan mereka sulit untuk kembali bersosialisasi karena trauma mendalam. Ini secara langsung menghalangi hak pendidikan mereka. Kampus wajib hadir memberikan solusi agar mahasiswa tidak kehilangan akses pendidikan mereka,” ujar Dr. Rosnida dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (6/6/2026).

Baca Juga: Mudik Lebaran 2026, Jembatan Kembar Padang Panjang Berfungsi Total Saat Idul Fitri

Sementara, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Albert Wirya, mengecam keras aksi-aksi yang merendahkan martabat manusia tersebut.

Dari perspektif hukum, Albert mengingatkan bahwa tata kelola perguruan tinggi telah diatur secara ketat dalam regulasi nasional.

"Persekusi ini mengkhianati spirit perguruan tinggi dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2012, khususnya Pasal 6 yang mewajibkan perguruan tinggi dijalankan dengan prinsip demokrasi, berkeadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia," tegas Albert.

Ia juga menambahkan bahwa tindakan massa tersebut bukan sekadar masalah etika, melainkan masuk dalam ranah pidana.

"Tindakan ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pidana penyebaran data pribadi dan penganiayaan," tambahnya.

Berikut 4 desakan JEMBATAN dalam kasus tersebut:

Load More