- JEMBATAN menyoroti kasus persekusi dan doxxing terhadap mahasiswa di Politeknik Negeri Jakarta serta Universitas Negeri Padang pada 2026.
- Tindakan intimidasi tersebut dinilai melanggar hak asasi manusia serta menghambat akses pendidikan bagi korban yang mengalami trauma mendalam.
- LBH Masyarakat dan JEMBATAN mendesak pihak kampus serta pemerintah menjamin lingkungan akademik yang inklusif dan memproses pelaku secara hukum.
SuaraSumbar.id - Jejaring Masyarakat untuk Pendidikan Tanpa Diskriminasi (JEMBATAN) menyatakan keprihatinan mendalam atas meningkatnya tren persekusi dan diskriminasi terhadap mahasiswa di lingkungan akademik.
Kasus terbaru yang menimpa mahasiswa di Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) dan Universitas Negeri Padang (UNP) menjadi alarm keras bahwa kampus masih belum sepenuhnya menjadi ruang aman bagi seluruh peserta didik.
JEMBATAN menilai tindakan penghakiman massa, intimidasi, hingga penyebaran identitas pribadi (doxxing) tanpa persetujuan merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap hak asasi manusia dan martabat kemanusiaan.
Peristiwa persekusi terhadap pasangan mahasiswa yang diduga memiliki orientasi seksual tertentu di PNJ pada awal Juni 2026, serta kasus serupa di UNP pada Mei 2026, mencoreng citra institusi pendidikan tinggi.
Tindakan-tindakan tersebut dipandang bertentangan dengan prinsip dasar pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi objektivitas dan penghormatan terhadap keberagaman.
Setiap individu, terlepas dari latar belakangnya, memiliki hak konstitusional untuk mengakses pendidikan tanpa rasa takut akan kekerasan fisik maupun psikis.
Akademisi Universitas Jember (UNEJ) yang aktif dalam isu keberagaman dan gender, Dr. Rosnida Sari, menegaskan bahwa dampak dari persekusi ini sangat destruktif bagi masa depan mahasiswa.
Merujuk pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), diskriminasi dalam pendidikan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
“Situasi yang dihadapi korban di PNJ dan UNP menjadikan mereka sulit untuk kembali bersosialisasi karena trauma mendalam. Ini secara langsung menghalangi hak pendidikan mereka. Kampus wajib hadir memberikan solusi agar mahasiswa tidak kehilangan akses pendidikan mereka,” ujar Dr. Rosnida dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (6/6/2026).
Baca Juga: Mudik Lebaran 2026, Jembatan Kembar Padang Panjang Berfungsi Total Saat Idul Fitri
Sementara, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Albert Wirya, mengecam keras aksi-aksi yang merendahkan martabat manusia tersebut.
Dari perspektif hukum, Albert mengingatkan bahwa tata kelola perguruan tinggi telah diatur secara ketat dalam regulasi nasional.
"Persekusi ini mengkhianati spirit perguruan tinggi dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2012, khususnya Pasal 6 yang mewajibkan perguruan tinggi dijalankan dengan prinsip demokrasi, berkeadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia," tegas Albert.
Ia juga menambahkan bahwa tindakan massa tersebut bukan sekadar masalah etika, melainkan masuk dalam ranah pidana.
"Tindakan ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pidana penyebaran data pribadi dan penganiayaan," tambahnya.
Berikut 4 desakan JEMBATAN dalam kasus tersebut:
Tag
Berita Terkait
-
Mudik Lebaran 2026, Jembatan Kembar Padang Panjang Berfungsi Total Saat Idul Fitri
-
Jembatan Darurat Palembayan Agam Hanyut, Akses Warga Terputus
-
Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 128, Bahas Pelestarian Bahasa Ibu di Perkotaan
-
Komnas HAM Selidiki Dugaan Persekusi Nenek Saudah, Buntut Heboh Surat Pemuka Masyarakat
-
Komitmen Kementerian PU Pulihkan Konektivitas Aceh, Bangun Jembatan Darurat hingga Permanen
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan
-
DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Rekening Perbankan Masyarakat
-
BRI Multiguna Pre-Approved, Pembiayaan Praktis Bagi Nasabah Terpilih
-
BRI Dorong Anak Muda Gunakan Teknologi untuk Disiplin Mengatur Keuangan