- Komnas HAM dalami surat dugaan persekusi terhadap nenek Saudah Pasaman.
- PBHI dan Walhi soroti kaitan kasus dengan tambang ilegal.
- Wagub Sumbar desak polisi usut tuntas penganiayaan lansia.
SuaraSumbar.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menaruh perhatian serius terhadap dugaan persekusi nenek Saudah (68) yang terjadi di Kabupaten Pasaman.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya surat yang diduga berisi tindakan pengucilan terhadap lansia tersebut, yang ditandatangani sejumlah pemuka masyarakat setempat.
Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Sumbar, Sultanul Arifin, menegaskan lembaganya akan mendalami dugaan persekusi nenek Saudah apabila surat tersebut terbukti resmi.
“Kalau surat itu (persekusi) resmi, Komnas HAM akan melakukan penyelidikan lebih dalam,” kata Sultanul Arifin, dikutip dari Antara, Kamis (15/1/2026).
Menurut Sultanul, langkah awal yang dilakukan Komnas HAM adalah verifikasi untuk memastikan keabsahan surat yang memuat keputusan terhadap nenek Saudah. Jika surat tersebut benar adanya, Komnas HAM menilai terdapat indikasi kuat dugaan persekusi nenek Saudah yang berpotensi melanggar hak asasi manusia.
“Jika terbukti resmi, maka Komnas HAM menilai ada indikasi dugaan pelanggaran HAM terhadap nenek Saudah,” ujarnya.
Komnas HAM Sumbar saat ini masih mengumpulkan data serta informasi terkait kasus tersebut. Setelah itu, hasil pendalaman akan segera dilaporkan kepada pimpinan Komnas HAM Pusat sebagai bahan tindak lanjut. Proses ini dilakukan seiring dengan pembahasan lintas lembaga mengenai konteks kasus yang lebih luas.
Dalam sebuah pertemuan, Komnas HAM bersama Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumbar serta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumbar, membahas kasus dugaan pelanggaran HAM yang dialami nenek Saudah.
Pertemuan itu juga menyoroti dugaan keterkaitan kasus tersebut dengan persoalan tambang ilegal Pasaman dan dampak kerusakan lingkungan.
Surat dugaan persekusi yang ditampilkan dalam pertemuan itu ditandatangani oleh Ninik Mamak Lubuk Aro, Kecamatan Rao, serta disaksikan beberapa pihak.
Surat tersebut memuat dua poin penting, yakni pernyataan bahwa Saudah dikeluarkan dari masyarakat Dusun VI Lubuk Aro dan segala urusannya tidak akan diselesaikan di kampung.
Selain itu, pemuka atau warga yang membantu Saudah juga dianggap keluar dari masyarakat setempat.
Perwakilan PBHI Sumbar, Teddy Berlian, menyatakan pihaknya terus mengawal proses hukum kasus tersebut.
“Peristiwa itu terjadi pada 1 Januari 2026 dan KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026, jadi kita menyoroti proses hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian,” kata Teddy.
PBHI juga memastikan Komnas HAM ikut menaruh perhatian terhadap penganiayaan lansia yang dialami nenek Saudah.
Berita Terkait
-
59 Orang Tewas dan Ribuan Warga Mengungsi, Komnas HAM Minta Dudung Lapor ke Prabowo soal Papua
-
59 Nyawa Melayang Dalam 6 Bulan! Komnas HAM Minta Prabowo Atasi Krisis Kekerasan di Papua
-
22 Tahun Berlalu, Aktivis Tetap Tuntut Keadilan untuk Munir
-
Kasus Keracunan Berulang, Komnas HAM Desak Program MBG Dihentikan Sementara
-
Darurat Karhutla: Komnas HAM Ingatkan Kewajiban Negara Lindungi Korban Asap
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan
-
DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Rekening Perbankan Masyarakat
-
BRI Multiguna Pre-Approved, Pembiayaan Praktis Bagi Nasabah Terpilih