- Komnas HAM dalami surat dugaan persekusi terhadap nenek Saudah Pasaman.
- PBHI dan Walhi soroti kaitan kasus dengan tambang ilegal.
- Wagub Sumbar desak polisi usut tuntas penganiayaan lansia.
SuaraSumbar.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menaruh perhatian serius terhadap dugaan persekusi nenek Saudah (68) yang terjadi di Kabupaten Pasaman.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya surat yang diduga berisi tindakan pengucilan terhadap lansia tersebut, yang ditandatangani sejumlah pemuka masyarakat setempat.
Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Sumbar, Sultanul Arifin, menegaskan lembaganya akan mendalami dugaan persekusi nenek Saudah apabila surat tersebut terbukti resmi.
“Kalau surat itu (persekusi) resmi, Komnas HAM akan melakukan penyelidikan lebih dalam,” kata Sultanul Arifin, dikutip dari Antara, Kamis (15/1/2026).
Menurut Sultanul, langkah awal yang dilakukan Komnas HAM adalah verifikasi untuk memastikan keabsahan surat yang memuat keputusan terhadap nenek Saudah. Jika surat tersebut benar adanya, Komnas HAM menilai terdapat indikasi kuat dugaan persekusi nenek Saudah yang berpotensi melanggar hak asasi manusia.
“Jika terbukti resmi, maka Komnas HAM menilai ada indikasi dugaan pelanggaran HAM terhadap nenek Saudah,” ujarnya.
Komnas HAM Sumbar saat ini masih mengumpulkan data serta informasi terkait kasus tersebut. Setelah itu, hasil pendalaman akan segera dilaporkan kepada pimpinan Komnas HAM Pusat sebagai bahan tindak lanjut. Proses ini dilakukan seiring dengan pembahasan lintas lembaga mengenai konteks kasus yang lebih luas.
Dalam sebuah pertemuan, Komnas HAM bersama Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumbar serta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumbar, membahas kasus dugaan pelanggaran HAM yang dialami nenek Saudah.
Pertemuan itu juga menyoroti dugaan keterkaitan kasus tersebut dengan persoalan tambang ilegal Pasaman dan dampak kerusakan lingkungan.
Surat dugaan persekusi yang ditampilkan dalam pertemuan itu ditandatangani oleh Ninik Mamak Lubuk Aro, Kecamatan Rao, serta disaksikan beberapa pihak.
Surat tersebut memuat dua poin penting, yakni pernyataan bahwa Saudah dikeluarkan dari masyarakat Dusun VI Lubuk Aro dan segala urusannya tidak akan diselesaikan di kampung.
Selain itu, pemuka atau warga yang membantu Saudah juga dianggap keluar dari masyarakat setempat.
Perwakilan PBHI Sumbar, Teddy Berlian, menyatakan pihaknya terus mengawal proses hukum kasus tersebut.
“Peristiwa itu terjadi pada 1 Januari 2026 dan KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026, jadi kita menyoroti proses hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian,” kata Teddy.
PBHI juga memastikan Komnas HAM ikut menaruh perhatian terhadap penganiayaan lansia yang dialami nenek Saudah.
Berita Terkait
-
SIG Pasok 36 Ribu Bata Interlock Untuk Percepat Huntap Sumbar
-
Dianiaya karena Tolak Tambang Ilegal, Nenek Saudah Kini dalam Lindungan LPSK: Siapa Pelakunya?
-
Gandeng Lembaga Riset Negara, Pemkab Sumbawa Akhiri Polemik Komunitas Cek Bocek
-
Tangis Nenek Saudah Pecah di Senayan: Dihajar Karena Tolak Tambang, Kini Minta Keadilan
-
Darah Nenek Saudah Bikin DPR Murka, Mafia Tambang Ilegal Pasaman Terancam Dibabat Habis!
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
Terkini
-
CEK FAKTA: Tautan Daftar Mudik Gratis PLN 2026 Beredar, Asli atau Penipuan?
-
Harimau Sumatera Dekati Tim Pagari Agam Saat Pasang Kamera Jebak, Jarak Cuma 5 Meter
-
Padang Pariaman Gelar Pacu Kudo Usai Lebaran Idul Fitri 2026, Ini Lokasinya
-
Jadwal Buka Puasa Bukittinggi Hari Ini, Sabtu 28 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang, Sabtu 28 Februari 2026