- Komnas HAM dalami surat dugaan persekusi terhadap nenek Saudah Pasaman.
- PBHI dan Walhi soroti kaitan kasus dengan tambang ilegal.
- Wagub Sumbar desak polisi usut tuntas penganiayaan lansia.
SuaraSumbar.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menaruh perhatian serius terhadap dugaan persekusi nenek Saudah (68) yang terjadi di Kabupaten Pasaman.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya surat yang diduga berisi tindakan pengucilan terhadap lansia tersebut, yang ditandatangani sejumlah pemuka masyarakat setempat.
Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Sumbar, Sultanul Arifin, menegaskan lembaganya akan mendalami dugaan persekusi nenek Saudah apabila surat tersebut terbukti resmi.
“Kalau surat itu (persekusi) resmi, Komnas HAM akan melakukan penyelidikan lebih dalam,” kata Sultanul Arifin, dikutip dari Antara, Kamis (15/1/2026).
Menurut Sultanul, langkah awal yang dilakukan Komnas HAM adalah verifikasi untuk memastikan keabsahan surat yang memuat keputusan terhadap nenek Saudah. Jika surat tersebut benar adanya, Komnas HAM menilai terdapat indikasi kuat dugaan persekusi nenek Saudah yang berpotensi melanggar hak asasi manusia.
“Jika terbukti resmi, maka Komnas HAM menilai ada indikasi dugaan pelanggaran HAM terhadap nenek Saudah,” ujarnya.
Komnas HAM Sumbar saat ini masih mengumpulkan data serta informasi terkait kasus tersebut. Setelah itu, hasil pendalaman akan segera dilaporkan kepada pimpinan Komnas HAM Pusat sebagai bahan tindak lanjut. Proses ini dilakukan seiring dengan pembahasan lintas lembaga mengenai konteks kasus yang lebih luas.
Dalam sebuah pertemuan, Komnas HAM bersama Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumbar serta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumbar, membahas kasus dugaan pelanggaran HAM yang dialami nenek Saudah.
Pertemuan itu juga menyoroti dugaan keterkaitan kasus tersebut dengan persoalan tambang ilegal Pasaman dan dampak kerusakan lingkungan.
Surat dugaan persekusi yang ditampilkan dalam pertemuan itu ditandatangani oleh Ninik Mamak Lubuk Aro, Kecamatan Rao, serta disaksikan beberapa pihak.
Surat tersebut memuat dua poin penting, yakni pernyataan bahwa Saudah dikeluarkan dari masyarakat Dusun VI Lubuk Aro dan segala urusannya tidak akan diselesaikan di kampung.
Selain itu, pemuka atau warga yang membantu Saudah juga dianggap keluar dari masyarakat setempat.
Perwakilan PBHI Sumbar, Teddy Berlian, menyatakan pihaknya terus mengawal proses hukum kasus tersebut.
“Peristiwa itu terjadi pada 1 Januari 2026 dan KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026, jadi kita menyoroti proses hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian,” kata Teddy.
PBHI juga memastikan Komnas HAM ikut menaruh perhatian terhadap penganiayaan lansia yang dialami nenek Saudah.
Berita Terkait
-
Komnas HAM Papua: 4 Kekerasan Menonjol Terjadi di Awal 2026, 14 Korban Meninggal Dunia
-
Aksi Foto Arteria Dahlan di Tikungan Sintinjau Lauik Disorot, Polda Sumbar: Antrean Hanya 1 Menit
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit
-
Komnas HAM: Ada Potensi Pelaku Lain dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Ratusan Mahasiswa BEM SI BSJB Geruduk Komnas HAM, Desak Usut Tuntas Kasus Andrie Yunus
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
PAD Agam Capai Rp57,24 Miliar hingga April 2026
-
3 Bedak untuk Kulit Sensitif: Pilihan Aman agar Wajah Tetap Sempurna Tanpa Iritasi
-
Mobil Travel Masuk Jurang di Lembah Anai, Bagaimana Kondisi 7 Penumpang?
-
Kasat Lantas Solok Kota Dimutasi di Tengah Sorotan Rombongan Arteria Dahlan Foto di Sitinjau Lauik
-
Dinkes Pasaman Barat: Total 25 Orang Diduga Keracunan Bakso Tusuk, 3 Masih Dirawat