Andi Ahmad S
Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:09 WIB
Ilustrasi JEMBATAN Soroti Persekusi Mahasiswa di PNJ dan UNP [Ist]
Baca 10 detik
  • JEMBATAN menyoroti kasus persekusi dan doxxing terhadap mahasiswa di Politeknik Negeri Jakarta serta Universitas Negeri Padang pada 2026.
  • Tindakan intimidasi tersebut dinilai melanggar hak asasi manusia serta menghambat akses pendidikan bagi korban yang mengalami trauma mendalam.
  • LBH Masyarakat dan JEMBATAN mendesak pihak kampus serta pemerintah menjamin lingkungan akademik yang inklusif dan memproses pelaku secara hukum.

1. Seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk menjamin lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk persekusi maupun diskriminasi.

2. Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) untuk memastikan korban persekusi memperoleh perlindungan, pemulihan, serta tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa intimidasi maupun diskriminasi dari pihak manapun.

3. Perguruan tinggi di seluruh Indonesia untuk memperkuat mekanisme pencegahan, penanganan, dan pemulihan terhadap korban kekerasan dan persekusi, serta memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia dapat mengambil langkah konkret dalam menjamin hak setiap mahasiswa memperoleh pendidikan yang aman, setara, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Load More