- JEMBATAN menyoroti kasus persekusi dan doxxing terhadap mahasiswa di Politeknik Negeri Jakarta serta Universitas Negeri Padang pada 2026.
- Tindakan intimidasi tersebut dinilai melanggar hak asasi manusia serta menghambat akses pendidikan bagi korban yang mengalami trauma mendalam.
- LBH Masyarakat dan JEMBATAN mendesak pihak kampus serta pemerintah menjamin lingkungan akademik yang inklusif dan memproses pelaku secara hukum.
SuaraSumbar.id - Jejaring Masyarakat untuk Pendidikan Tanpa Diskriminasi (JEMBATAN) menyatakan keprihatinan mendalam atas meningkatnya tren persekusi dan diskriminasi terhadap mahasiswa di lingkungan akademik.
Kasus terbaru yang menimpa mahasiswa di Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) dan Universitas Negeri Padang (UNP) menjadi alarm keras bahwa kampus masih belum sepenuhnya menjadi ruang aman bagi seluruh peserta didik.
JEMBATAN menilai tindakan penghakiman massa, intimidasi, hingga penyebaran identitas pribadi (doxxing) tanpa persetujuan merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap hak asasi manusia dan martabat kemanusiaan.
Peristiwa persekusi terhadap pasangan mahasiswa yang diduga memiliki orientasi seksual tertentu di PNJ pada awal Juni 2026, serta kasus serupa di UNP pada Mei 2026, mencoreng citra institusi pendidikan tinggi.
Tindakan-tindakan tersebut dipandang bertentangan dengan prinsip dasar pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi objektivitas dan penghormatan terhadap keberagaman.
Setiap individu, terlepas dari latar belakangnya, memiliki hak konstitusional untuk mengakses pendidikan tanpa rasa takut akan kekerasan fisik maupun psikis.
Akademisi Universitas Jember (UNEJ) yang aktif dalam isu keberagaman dan gender, Dr. Rosnida Sari, menegaskan bahwa dampak dari persekusi ini sangat destruktif bagi masa depan mahasiswa.
Merujuk pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), diskriminasi dalam pendidikan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
“Situasi yang dihadapi korban di PNJ dan UNP menjadikan mereka sulit untuk kembali bersosialisasi karena trauma mendalam. Ini secara langsung menghalangi hak pendidikan mereka. Kampus wajib hadir memberikan solusi agar mahasiswa tidak kehilangan akses pendidikan mereka,” ujar Dr. Rosnida dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (6/6/2026).
Baca Juga: Mudik Lebaran 2026, Jembatan Kembar Padang Panjang Berfungsi Total Saat Idul Fitri
Sementara, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Albert Wirya, mengecam keras aksi-aksi yang merendahkan martabat manusia tersebut.
Dari perspektif hukum, Albert mengingatkan bahwa tata kelola perguruan tinggi telah diatur secara ketat dalam regulasi nasional.
"Persekusi ini mengkhianati spirit perguruan tinggi dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2012, khususnya Pasal 6 yang mewajibkan perguruan tinggi dijalankan dengan prinsip demokrasi, berkeadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia," tegas Albert.
Ia juga menambahkan bahwa tindakan massa tersebut bukan sekadar masalah etika, melainkan masuk dalam ranah pidana.
"Tindakan ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pidana penyebaran data pribadi dan penganiayaan," tambahnya.
Berikut 4 desakan JEMBATAN dalam kasus tersebut:
Tag
Berita Terkait
-
Mudik Lebaran 2026, Jembatan Kembar Padang Panjang Berfungsi Total Saat Idul Fitri
-
Jembatan Darurat Palembayan Agam Hanyut, Akses Warga Terputus
-
Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 128, Bahas Pelestarian Bahasa Ibu di Perkotaan
-
Komnas HAM Selidiki Dugaan Persekusi Nenek Saudah, Buntut Heboh Surat Pemuka Masyarakat
-
Komitmen Kementerian PU Pulihkan Konektivitas Aceh, Bangun Jembatan Darurat hingga Permanen
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Dosen UFDK Diduga Jadi Korban Kekerasan Satpol PP
-
Kebakaran Hanguskan 15 Toko di Pasar Kayu Tanam Padang Pariaman
-
JPMorgan Ungkap Alasan BBRI Kembali Menarik di Tengah Tekanan Ekonomi
-
BKSDA-Polres Agam Tangkap Pria Hendak Jual Ratusan Ekor Burung ke Lampung
-
Anak di Bawah 16 Tahun Dinilai Belum Siap Punya Media Sosial