- JEMBATAN menyoroti kasus persekusi dan doxxing terhadap mahasiswa di Politeknik Negeri Jakarta serta Universitas Negeri Padang pada 2026.
- Tindakan intimidasi tersebut dinilai melanggar hak asasi manusia serta menghambat akses pendidikan bagi korban yang mengalami trauma mendalam.
- LBH Masyarakat dan JEMBATAN mendesak pihak kampus serta pemerintah menjamin lingkungan akademik yang inklusif dan memproses pelaku secara hukum.
SuaraSumbar.id - Jejaring Masyarakat untuk Pendidikan Tanpa Diskriminasi (JEMBATAN) menyatakan keprihatinan mendalam atas meningkatnya tren persekusi dan diskriminasi terhadap mahasiswa di lingkungan akademik.
Kasus terbaru yang menimpa mahasiswa di Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) dan Universitas Negeri Padang (UNP) menjadi alarm keras bahwa kampus masih belum sepenuhnya menjadi ruang aman bagi seluruh peserta didik.
JEMBATAN menilai tindakan penghakiman massa, intimidasi, hingga penyebaran identitas pribadi (doxxing) tanpa persetujuan merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap hak asasi manusia dan martabat kemanusiaan.
Peristiwa persekusi terhadap pasangan mahasiswa yang diduga memiliki orientasi seksual tertentu di PNJ pada awal Juni 2026, serta kasus serupa di UNP pada Mei 2026, mencoreng citra institusi pendidikan tinggi.
Tindakan-tindakan tersebut dipandang bertentangan dengan prinsip dasar pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi objektivitas dan penghormatan terhadap keberagaman.
Setiap individu, terlepas dari latar belakangnya, memiliki hak konstitusional untuk mengakses pendidikan tanpa rasa takut akan kekerasan fisik maupun psikis.
Akademisi Universitas Jember (UNEJ) yang aktif dalam isu keberagaman dan gender, Dr. Rosnida Sari, menegaskan bahwa dampak dari persekusi ini sangat destruktif bagi masa depan mahasiswa.
Merujuk pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), diskriminasi dalam pendidikan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
“Situasi yang dihadapi korban di PNJ dan UNP menjadikan mereka sulit untuk kembali bersosialisasi karena trauma mendalam. Ini secara langsung menghalangi hak pendidikan mereka. Kampus wajib hadir memberikan solusi agar mahasiswa tidak kehilangan akses pendidikan mereka,” ujar Dr. Rosnida dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (6/6/2026).
Baca Juga: Mudik Lebaran 2026, Jembatan Kembar Padang Panjang Berfungsi Total Saat Idul Fitri
Sementara, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Albert Wirya, mengecam keras aksi-aksi yang merendahkan martabat manusia tersebut.
Dari perspektif hukum, Albert mengingatkan bahwa tata kelola perguruan tinggi telah diatur secara ketat dalam regulasi nasional.
"Persekusi ini mengkhianati spirit perguruan tinggi dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2012, khususnya Pasal 6 yang mewajibkan perguruan tinggi dijalankan dengan prinsip demokrasi, berkeadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia," tegas Albert.
Ia juga menambahkan bahwa tindakan massa tersebut bukan sekadar masalah etika, melainkan masuk dalam ranah pidana.
"Tindakan ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pidana penyebaran data pribadi dan penganiayaan," tambahnya.
Berikut 4 desakan JEMBATAN dalam kasus tersebut:
Tag
Berita Terkait
-
Mudik Lebaran 2026, Jembatan Kembar Padang Panjang Berfungsi Total Saat Idul Fitri
-
Jembatan Darurat Palembayan Agam Hanyut, Akses Warga Terputus
-
Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 128, Bahas Pelestarian Bahasa Ibu di Perkotaan
-
Komnas HAM Selidiki Dugaan Persekusi Nenek Saudah, Buntut Heboh Surat Pemuka Masyarakat
-
Komitmen Kementerian PU Pulihkan Konektivitas Aceh, Bangun Jembatan Darurat hingga Permanen
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Inilah Cerita Tentang Dewi Natalia, Mantri BRI yang 15 Tahun Lawan Rentenir dan Dukung Pedagang
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan
-
DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Rekening Perbankan Masyarakat