Suhardiman
Selasa, 21 Juli 2026 | 13:06 WIB
Ilustrasi media sosial (magnific)
Baca 10 detik
  • Profesor Rose Mini menyatakan anak di bawah usia 16 tahun belum siap psikologis menggunakan media sosial secara mandiri.
  • Keterbatasan kemampuan regulasi diri anak membuat mereka sangat rentan terhadap konten negatif dan berbagai kejahatan siber.
  • Pemerintah menerbitkan PP TUNAS dan mewajibkan pendampingan orang tua untuk melindungi anak dari risiko dunia digital saat ini.

SuaraSumbar.id - Penggunaan media sosial di kalangan anak-anak kembali menjadi sorotan. Guru Besar Tetap Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, Prof. Dr. Rose Mini Agoes Salim, M.Psi., Psikolog, menilai anak berusia di bawah 16 tahun belum memiliki kesiapan psikologis untuk memiliki akun media sosial. Sehingga membutuhkan perlindungan dari orang tua, lingkungan sekitar, hingga pemerintah.

"Anak ini punya kemampuan yang terbatas. Oleh karena itu, pada saat-saat anak tidak mampu melindungi dirinya sendiri, dia butuh perlindungan dari lingkungan, termasuk orang tua," kata Romy, melansir Antara, Selasa, 21 Juli 2026.

Ia menjelaskan kemampuan anak berkembang secara bertahap. Anak usia 0 hingga 6 tahun belum mampu menyaring stimulasi dan mengelola emosi. Memasuki usia 7 hingga 12 tahun, anak mulai aktif menggunakan internet, tetapi belum mampu menilai risiko maupun berpikir kritis.

Sementara pada usia 13 hingga 15 tahun, emosi anak berkembang lebih kuat, namun kemampuan mengendalikan diri belum matang.

Menurut Romy, keterbatasan tersebut membuat anak lebih rentan terhadap berbagai risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten yang tidak sesuai hingga kejahatan siber yang menyasar anak.

Karena itu, penerapan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) menjadi salah satu upaya negara untuk melindungi anak yang belum memiliki kemampuan menjaga dirinya di ruang digital.

"Maka pemerintah hadir, PP TUNAS membantu untuk kemudian memblokir dulu. Namun orang tua dan orang-orang di sekitar anak harus memberikan stimulasi agar anak nantinya dapat dengan sendirinya melindungi dirinya, dengan cara memiliki kemampuan untuk bijak di dunia digital," ujarnya.

Ia mengatakan pendampingan orang tua tetap menjadi faktor utama dalam membentuk kemampuan anak menggunakan ruang digital secara bertanggung jawab.

Orang tua perlu membantu anak membangun kemampuan mengendalikan diri, memahami nilai moral, serta mengetahui kapan harus berhenti menggunakan gawai.

"Berikan stimulasi moral, berikan kemampuan dia untuk kemudian meregulasi dirinya. Tidak sewaktu-waktu semaunya menggunakan gawai. Ada batasannya. Tahu kapan dia harus stop," katanya.

Romy juga mengingatkan orang tua agar tidak meminjamkan akun media sosial miliknya kepada anak. Menurut dia, tindakan tersebut justru dapat melemahkan tujuan PP TUNAS yang dirancang untuk membatasi akses anak terhadap media sosial hingga mereka memiliki kesiapan yang memadai.

"Orang tua tidak boleh meminjamkan akunnya kepada anak. Karena kalau tidak, apa yang dilakukan pemerintah tidak ada gunanya. Anak tidak punya akun, tetapi dia mengakses menggunakan akun orang tua atau orang-orang di sekitarnya," kata Romy.

Load More