SuaraSumbar.id - Jaringan Pembela HAM Sumatera Barat (Sumbar) megnggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, Senin (10/6/2034) siang.
Aksi tersebut merupakan buntut tindakan seorang hakim bernama Basman yang mengancam dua orang aktivis perempuan LBH Padang.
Dari aksi bertajuk "tolak bala" itu, massa meminta agar Basman dapat dipecat. Sampai saat ini, Basman belum menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya.
"Dalam situasi ini, tentu harapannya kami meminta hakim B (Basman) dipecat," kata Direktur LBH Padang, Indira Suryani diwawancarai di sela-sela aksi.
"Karena, jujur, dalam pengalaman kami tidak pernah kami mendapati situasi seperti ini. Sampai saat ini belum ada permintaan maaf," sambungnya.
Pantauan SuaraSumbar.id, tampak massa aksi juga membawa beragam spanduk bertuliskan: hakim adalah wakil Tuhan, bukan tukang ancam hingga kenapa kekerasan terhadap perempuan terjadi?.
Massa aksi juga meminta agar Basman muncul ke publik serta dapat menemui mereka. Namun, sayangnya, tidak satu pun keinginan tersebut dipenuhi.
Begitupun ketika massa aksi ingin masuk ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, pagar langsung ditutup.
Indira mengungkapkan dengan tidak ada penyampaian permohonan maaf, ia menilai belum ada jaminan aman dari Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang. Sebab, LBH Padang banyak meghadapi persidangan.
"Tidak ada jaminan oleh ketua dan PN sebagai institusi untuk menjamin keamanan ketika proses kami di pengadilan," tegasnya.
Dalam kasus pengancaman ini, lanjut Indira, LBH Padang telah melaporkan Basman ke Komisi Yudisial dan Polda Sumbar. Sudah ada tanda terima atas pelanggaran etik pengancaman dua aktivis.
"Kenapa kami harus melaporkan? Kami akan bersidang. Kami akan terus hadir di di Pengadilan Negeri Padang, kami saat ini dalam situasi terancam, tidak ada cara lain meminta perlindungan ke kepolisian," ujarnya.
"Karena sampai saat ini belum ada permintaan maaf, belum ada sikap rasa bersalah yang dimunculkan oleh pribadi hakim B dan institusi PN terhadap kami. Bagaimana mungkin kami merasa aman bersidang di PN Padang," lanjut Indira.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, Juandra, mengakui pihaknya belum bisa mengambil keputusan atas perbuatan Basman. Karena laporan masih berproses di Komisi Yudisial dan kepolisian.
"Kami ada mekanismenya. Di pihak internal ada badan pengawasan, di eksternal ada KY, tentunya pihak-pihak berwenang yang menentukan bersalah atau tidak," kata Juandra.
Berita Terkait
-
Wawancara Eksklusif: Suara dari Myanmar Jurnalis Melawan di Tengah Represi
-
Kisah Afif Maulana Mengiringi Peringatan Hari Anti Penyiksaan Sedunia di Padang
-
3 Tahun UU TPKS: Pemerintah Tak Becus, Kasus Kekerasan Seksual Masih Marak!
-
Perlakuan Gus Miftah Toyor Kepala Istri Dikritik Aktivis Perempuan: Masuk Kategori Kekerasan!
-
Autopsi Ulang Afif Maulana: Bukti Baru atau Kepastian Lama?
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
Terkini
-
WEF 2026 Jadi Panggung BRI Dorong Akselerasi Bisnis Fintech Nasional
-
BRI Serukan Pembiayaan UMKM Berkelanjutan di Forum Global WEF Davos 2026
-
5 Lipstik Pinkish Brown Manis yang Cocok untuk Semua Skin Tone
-
5 Lipstik Dear Me Beauty dengan Pilihan Warna Intens, Ringan dan Nyaman Dipakai Sehari-hari
-
Huntara di Sumbar Resmi Ditempati, BNPB Pastikan Hak Logistik Warga Terpenuhi