SuaraSumbar.id - Jaringan Pembela HAM Sumatera Barat (Sumbar) megnggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, Senin (10/6/2034) siang.
Aksi tersebut merupakan buntut tindakan seorang hakim bernama Basman yang mengancam dua orang aktivis perempuan LBH Padang.
Dari aksi bertajuk "tolak bala" itu, massa meminta agar Basman dapat dipecat. Sampai saat ini, Basman belum menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya.
"Dalam situasi ini, tentu harapannya kami meminta hakim B (Basman) dipecat," kata Direktur LBH Padang, Indira Suryani diwawancarai di sela-sela aksi.
"Karena, jujur, dalam pengalaman kami tidak pernah kami mendapati situasi seperti ini. Sampai saat ini belum ada permintaan maaf," sambungnya.
Pantauan SuaraSumbar.id, tampak massa aksi juga membawa beragam spanduk bertuliskan: hakim adalah wakil Tuhan, bukan tukang ancam hingga kenapa kekerasan terhadap perempuan terjadi?.
Massa aksi juga meminta agar Basman muncul ke publik serta dapat menemui mereka. Namun, sayangnya, tidak satu pun keinginan tersebut dipenuhi.
Begitupun ketika massa aksi ingin masuk ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, pagar langsung ditutup.
Indira mengungkapkan dengan tidak ada penyampaian permohonan maaf, ia menilai belum ada jaminan aman dari Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang. Sebab, LBH Padang banyak meghadapi persidangan.
"Tidak ada jaminan oleh ketua dan PN sebagai institusi untuk menjamin keamanan ketika proses kami di pengadilan," tegasnya.
Dalam kasus pengancaman ini, lanjut Indira, LBH Padang telah melaporkan Basman ke Komisi Yudisial dan Polda Sumbar. Sudah ada tanda terima atas pelanggaran etik pengancaman dua aktivis.
"Kenapa kami harus melaporkan? Kami akan bersidang. Kami akan terus hadir di di Pengadilan Negeri Padang, kami saat ini dalam situasi terancam, tidak ada cara lain meminta perlindungan ke kepolisian," ujarnya.
"Karena sampai saat ini belum ada permintaan maaf, belum ada sikap rasa bersalah yang dimunculkan oleh pribadi hakim B dan institusi PN terhadap kami. Bagaimana mungkin kami merasa aman bersidang di PN Padang," lanjut Indira.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, Juandra, mengakui pihaknya belum bisa mengambil keputusan atas perbuatan Basman. Karena laporan masih berproses di Komisi Yudisial dan kepolisian.
"Kami ada mekanismenya. Di pihak internal ada badan pengawasan, di eksternal ada KY, tentunya pihak-pihak berwenang yang menentukan bersalah atau tidak," kata Juandra.
Berita Terkait
-
Trump Klaim Selamatkan 8 Perempuan Iran dari Tiang Gantungan, Teheran: Penyebar Hoax!
-
Wawancara Eksklusif: Suara dari Myanmar Jurnalis Melawan di Tengah Represi
-
Kisah Afif Maulana Mengiringi Peringatan Hari Anti Penyiksaan Sedunia di Padang
-
3 Tahun UU TPKS: Pemerintah Tak Becus, Kasus Kekerasan Seksual Masih Marak!
-
Perlakuan Gus Miftah Toyor Kepala Istri Dikritik Aktivis Perempuan: Masuk Kategori Kekerasan!
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
Terkini
-
Cara Mencegah Kapalan di Kaki Agar Tidak Semakin Tebal dan Menyakitkan
-
Pemkot Padang Panjang Hibah Rp 3 Miliar untuk Pemulihan Aceh
-
Tarif Air PDAM Padang Panjang Disesuaikan Setelah 16 Tahun, Apa Dampaknya bagi Pelanggan?
-
7 Khasiat Konsumsi Air Kunyit yang Perlu Diketahui, dari Imunitas hingga Jantung
-
Tips Efektif untuk Cegah Campak pada Bayi Belum Divaksin