Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 10 Juni 2024 | 13:43 WIB
Aksi Jaringan Pembela HAM Sumbar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang. [Suara.com/Saptra S]

Dalam kasus pengancaman ini, lanjut Indira, LBH Padang telah melaporkan Basman ke Komisi Yudisial dan Polda Sumbar. Sudah ada tanda terima atas pelanggaran etik pengancaman dua aktivis.

"Kenapa kami harus melaporkan? Kami akan bersidang. Kami akan terus hadir di di Pengadilan Negeri Padang, kami saat ini dalam situasi terancam, tidak ada cara lain meminta perlindungan ke kepolisian," ujarnya.

"Karena sampai saat ini belum ada permintaan maaf, belum ada sikap rasa bersalah yang dimunculkan oleh pribadi hakim B dan institusi PN terhadap kami. Bagaimana mungkin kami merasa aman bersidang di PN Padang," lanjut Indira.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, Juandra, mengakui pihaknya belum bisa mengambil keputusan atas perbuatan Basman. Karena laporan masih berproses di Komisi Yudisial dan kepolisian.

"Kami ada mekanismenya. Di pihak internal ada badan pengawasan, di eksternal ada KY, tentunya pihak-pihak berwenang yang menentukan bersalah atau tidak," kata Juandra.

Ia mengatakan, Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang menghargai laporan yang dilakukan LBH Padang. Pihaknya membuka pintu untuk pihak berwenang menindaklanjuti laporan tersebut.

"Terkait aksi demo, kami menghargai karena diatur oleh undang-undang. Kami dari PN apabila ada permintaan LBH untuk dilakukan audiensi maka perwakilan kami terima di ruang rapat. Kami mengharapkan aksi tetap tertib," ungkapnya.

Basman diketahui saat aksi berada di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang. Juandra menyebutkan, alasan Basman tidak muncul untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

"Menghindari hal yang tidak diinginkan, sehingga Pak Basman tidak keluar," imbuhnya.

Kontributor: Saptra S

Load More