SuaraSumbar.id - Jaringan Pembela HAM Sumatera Barat (Sumbar) megnggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, Senin (10/6/2034) siang.
Aksi tersebut merupakan buntut tindakan seorang hakim bernama Basman yang mengancam dua orang aktivis perempuan LBH Padang.
Dari aksi bertajuk "tolak bala" itu, massa meminta agar Basman dapat dipecat. Sampai saat ini, Basman belum menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya.
"Dalam situasi ini, tentu harapannya kami meminta hakim B (Basman) dipecat," kata Direktur LBH Padang, Indira Suryani diwawancarai di sela-sela aksi.
"Karena, jujur, dalam pengalaman kami tidak pernah kami mendapati situasi seperti ini. Sampai saat ini belum ada permintaan maaf," sambungnya.
Pantauan SuaraSumbar.id, tampak massa aksi juga membawa beragam spanduk bertuliskan: hakim adalah wakil Tuhan, bukan tukang ancam hingga kenapa kekerasan terhadap perempuan terjadi?.
Massa aksi juga meminta agar Basman muncul ke publik serta dapat menemui mereka. Namun, sayangnya, tidak satu pun keinginan tersebut dipenuhi.
Begitupun ketika massa aksi ingin masuk ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, pagar langsung ditutup.
Indira mengungkapkan dengan tidak ada penyampaian permohonan maaf, ia menilai belum ada jaminan aman dari Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang. Sebab, LBH Padang banyak meghadapi persidangan.
"Tidak ada jaminan oleh ketua dan PN sebagai institusi untuk menjamin keamanan ketika proses kami di pengadilan," tegasnya.
Dalam kasus pengancaman ini, lanjut Indira, LBH Padang telah melaporkan Basman ke Komisi Yudisial dan Polda Sumbar. Sudah ada tanda terima atas pelanggaran etik pengancaman dua aktivis.
"Kenapa kami harus melaporkan? Kami akan bersidang. Kami akan terus hadir di di Pengadilan Negeri Padang, kami saat ini dalam situasi terancam, tidak ada cara lain meminta perlindungan ke kepolisian," ujarnya.
"Karena sampai saat ini belum ada permintaan maaf, belum ada sikap rasa bersalah yang dimunculkan oleh pribadi hakim B dan institusi PN terhadap kami. Bagaimana mungkin kami merasa aman bersidang di PN Padang," lanjut Indira.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, Juandra, mengakui pihaknya belum bisa mengambil keputusan atas perbuatan Basman. Karena laporan masih berproses di Komisi Yudisial dan kepolisian.
"Kami ada mekanismenya. Di pihak internal ada badan pengawasan, di eksternal ada KY, tentunya pihak-pihak berwenang yang menentukan bersalah atau tidak," kata Juandra.
Berita Terkait
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Trump Klaim Selamatkan 8 Perempuan Iran dari Tiang Gantungan, Teheran: Penyebar Hoax!
-
Wawancara Eksklusif: Suara dari Myanmar Jurnalis Melawan di Tengah Represi
-
Kisah Afif Maulana Mengiringi Peringatan Hari Anti Penyiksaan Sedunia di Padang
-
3 Tahun UU TPKS: Pemerintah Tak Becus, Kasus Kekerasan Seksual Masih Marak!
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
45 Kuda Raih Podium di IHR Merdeka Cup 2026, Disaksikan 18.000 Pengunjung
-
Inilah Cerita Tentang Dewi Natalia, Mantri BRI yang 15 Tahun Lawan Rentenir dan Dukung Pedagang
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan
-
DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026