SuaraSumbar.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) akan terus memantau hak-hak kemanusiaan terhadap warga di Kecamatan Kuranji, Kota Padang, yang digusur PN Padang karena lahan tempatnya tinggalnya bersengketa.
"Kami akan pantau dan monitor terus walaupun para korban mendapatkan jaminan tempat tinggal sementara selama satu bulan pasca digusur," kata Kepala Komnas HAM Sumbar, Sultanul Arifin, Kamis (6/6/2024).
Diketahui, Pengadilan Negeri Kota Padang melakukan eksekusi penggusuran terhadap 11 KK di Kecamatan Kuranji berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI 8 Desember 2022 Nomor: 1163 PK/PILT/2022.
Sebelum digusur, Komnas HAM Sumbar terlebih dahulu menerima pengaduan dari warga. Salah satu poin yang disampaikan pengadu ialah meminta penundaan eksekusi, mengingat beberapa kepala keluarga memiliki anak yang sedang melaksanakan ujian kenaikan kelas.
Atas dasar itu, ia memastikan lembaga HAM tersebut tidak akan menutup laporan warga sebelum semua hak-hak kemanusiaannya dilaksanakan sesuai ketentuan, khususnya masalah tempat tinggal sementara.
"Kita belum menutup laporan warga ini karena prosesnya masih panjang termasuk akibat yang ditimbulkan pascapenggusuran," katanya.
Sementara itu, Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Padang, Hendri D mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan hunian sementara kepada warga yang terdampak penggusuran.
"Bagi masyarakat yang menempati objek dan rumahnya dibongkar serta tidak mempunyai tempat tinggal kami akan menyiapkan kontrakan selama satu bulan," katanya.
Kasus yang bergulir sejak 2013 tersebut melibatkan Syafriadi atau Rajo Api alias Gayo dan Rahim sebagai pemohon eksekusi melawan Syamsinar, Khairullah, Departemen Pertanian RI, Cq Badan Pendidikan Latihan dan Penyuluhan Pertanian Kota Padang, panitia pembebasan tanah Kota Padang, Badan Pertanahan Kota Padang serta beberapa penggugat lainnya.
Pada kesempatan itu, ia menegaskan Badan Pendidikan Latihan dan Penyuluhan Pertanian Kota Padang hanya mengantongi sertifikat hak pakai dan dinyatakan melawan hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum berdasarkan putusan pengadilan. (Antara)
Berita Terkait
-
Komnas HAM Soroti Polisi Terlalu Cepat Masuk ke Sengketa Tanah: Rawan Kriminalisasi Warga
-
Sengketa Lahan di TB Simatupang, BPN Jaksel Didesak Segera Blokir 44 Sertifikat SHM
-
Sengketa Tanah JK vs Lippo Group! Menteri ATR/BPN Ungkap Fakta Pemilik yang Sah
-
Taqy Malik Akui Tak Jalani Kewajiban Sebagai Pembeli Lahan: Saya Gak Sanggup Bayar
-
Ikuti Putusan Pengadilan, Taqy Malik Akhirnya Serahkan 7 Kavling ke Pemiliknya
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Mudik Lebaran 2026, Polda Sumbar Izinkan Kantor Polisi Jadi Tempat Istirahat Pemudik
-
Mudik Lebaran 2026, Jalur Lembah Anai dan Sitinjau Lauik Dibuka 24 Jam
-
Traveling Lebaran ke Luar Negeri Jadi Praktis Tanpa Harus Tukar Mata Uang
-
Jurnalis Suara.com Jadi Komisioner KPID Sumbar 2026-2029, Ini Profilnya
-
Bijak Berbelanja Jelang Hari Raya, Ini Tips Belanja Hemat dengan Promo BRI