SuaraSumbar.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) akan terus memantau hak-hak kemanusiaan terhadap warga di Kecamatan Kuranji, Kota Padang, yang digusur PN Padang karena lahan tempatnya tinggalnya bersengketa.
"Kami akan pantau dan monitor terus walaupun para korban mendapatkan jaminan tempat tinggal sementara selama satu bulan pasca digusur," kata Kepala Komnas HAM Sumbar, Sultanul Arifin, Kamis (6/6/2024).
Diketahui, Pengadilan Negeri Kota Padang melakukan eksekusi penggusuran terhadap 11 KK di Kecamatan Kuranji berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI 8 Desember 2022 Nomor: 1163 PK/PILT/2022.
Sebelum digusur, Komnas HAM Sumbar terlebih dahulu menerima pengaduan dari warga. Salah satu poin yang disampaikan pengadu ialah meminta penundaan eksekusi, mengingat beberapa kepala keluarga memiliki anak yang sedang melaksanakan ujian kenaikan kelas.
Atas dasar itu, ia memastikan lembaga HAM tersebut tidak akan menutup laporan warga sebelum semua hak-hak kemanusiaannya dilaksanakan sesuai ketentuan, khususnya masalah tempat tinggal sementara.
"Kita belum menutup laporan warga ini karena prosesnya masih panjang termasuk akibat yang ditimbulkan pascapenggusuran," katanya.
Sementara itu, Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Padang, Hendri D mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan hunian sementara kepada warga yang terdampak penggusuran.
"Bagi masyarakat yang menempati objek dan rumahnya dibongkar serta tidak mempunyai tempat tinggal kami akan menyiapkan kontrakan selama satu bulan," katanya.
Kasus yang bergulir sejak 2013 tersebut melibatkan Syafriadi atau Rajo Api alias Gayo dan Rahim sebagai pemohon eksekusi melawan Syamsinar, Khairullah, Departemen Pertanian RI, Cq Badan Pendidikan Latihan dan Penyuluhan Pertanian Kota Padang, panitia pembebasan tanah Kota Padang, Badan Pertanahan Kota Padang serta beberapa penggugat lainnya.
Pada kesempatan itu, ia menegaskan Badan Pendidikan Latihan dan Penyuluhan Pertanian Kota Padang hanya mengantongi sertifikat hak pakai dan dinyatakan melawan hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum berdasarkan putusan pengadilan. (Antara)
Berita Terkait
-
Mediasi Kasus Kakek Gugat Cucu Soal Tanah Berujung Buntu, Akses Rumah Diblokir 1 Truk Tanah
-
3 Hakim PN Rantau Dilaporkan Kasus Etik, KY: Akan Kami Proses
-
Kekayaan Attila Syach, Bantu Selamatkan Atalarik Syach dari Sengketa Tanah
-
4 Sumber Kekayaan Atalarik Syach yang Terjerat Kasus Sengketa Tanah
-
Bagaimana Cara Koruptor Dalam Penjara Menang Sengketa Tanah Lawan Atalarik Syach
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
Terkini
-
Kucing Emas Terjerat Perangkap Babi di Pasaman
-
Wanita Hamil Tujuh Bulan Ditangkap Edarkan Sabu di Pesisir Selatan Sumbar
-
Kecelakaan Kereta Minangkabau Ekspres Vs Avanza di Padang, Mobil Terseret Sejauh 200 Meter
-
Polresta Padang Kandangkan 140 Motor dalam Razia Balap Liar, Knalpot Brong dan STNK Target Utama!
-
Gunung Marapi Erupsi 46 Detik, Ancaman Lahar Dingin Tetap Mengintai!