SuaraSumbar.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) akan terus memantau hak-hak kemanusiaan terhadap warga di Kecamatan Kuranji, Kota Padang, yang digusur PN Padang karena lahan tempatnya tinggalnya bersengketa.
"Kami akan pantau dan monitor terus walaupun para korban mendapatkan jaminan tempat tinggal sementara selama satu bulan pasca digusur," kata Kepala Komnas HAM Sumbar, Sultanul Arifin, Kamis (6/6/2024).
Diketahui, Pengadilan Negeri Kota Padang melakukan eksekusi penggusuran terhadap 11 KK di Kecamatan Kuranji berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI 8 Desember 2022 Nomor: 1163 PK/PILT/2022.
Sebelum digusur, Komnas HAM Sumbar terlebih dahulu menerima pengaduan dari warga. Salah satu poin yang disampaikan pengadu ialah meminta penundaan eksekusi, mengingat beberapa kepala keluarga memiliki anak yang sedang melaksanakan ujian kenaikan kelas.
Atas dasar itu, ia memastikan lembaga HAM tersebut tidak akan menutup laporan warga sebelum semua hak-hak kemanusiaannya dilaksanakan sesuai ketentuan, khususnya masalah tempat tinggal sementara.
"Kita belum menutup laporan warga ini karena prosesnya masih panjang termasuk akibat yang ditimbulkan pascapenggusuran," katanya.
Sementara itu, Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Padang, Hendri D mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan hunian sementara kepada warga yang terdampak penggusuran.
"Bagi masyarakat yang menempati objek dan rumahnya dibongkar serta tidak mempunyai tempat tinggal kami akan menyiapkan kontrakan selama satu bulan," katanya.
Kasus yang bergulir sejak 2013 tersebut melibatkan Syafriadi atau Rajo Api alias Gayo dan Rahim sebagai pemohon eksekusi melawan Syamsinar, Khairullah, Departemen Pertanian RI, Cq Badan Pendidikan Latihan dan Penyuluhan Pertanian Kota Padang, panitia pembebasan tanah Kota Padang, Badan Pertanahan Kota Padang serta beberapa penggugat lainnya.
Pada kesempatan itu, ia menegaskan Badan Pendidikan Latihan dan Penyuluhan Pertanian Kota Padang hanya mengantongi sertifikat hak pakai dan dinyatakan melawan hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum berdasarkan putusan pengadilan. (Antara)
Berita Terkait
-
Transparansi Hanya Pajangan, Monopoli Pertanahan ATR/BPN Tetap Jadi Ladang Basah Korupsi
-
RUU Reforma Agraria jadi Sorotan: Ideal di Atas Kertas, Berat Diterapkan
-
Nusron Dinilai Gagal Memahami Akar Konflik Agraria dan Perjuangan Rakyat
-
Sengketa SD Islam Pembangunan, Yayasan: Itu Bukan Tanah Milik Negara!
-
Sengketa Lahan 2,4 Hektare Memanas di Jakarta, Massa Desak Dugaan Mafia Tanah Diusut
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
-
Petaka 2 Batang Kayu Jati: Ayah Dibui demi Sesuap Nasi, Anak di Bojonegoro Mogok Sekolah Dibully
-
Sejarah Terulang! Beras Premium Kini Langka di RI
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
Terkini
-
Serunya Berburu Karya Lokal di BRIZZI ARKIV Blok M Hub
-
Sidang Yogi Gilang Arya: Internet Jadi Kasus Hukum Justru Dipakai Polres Mentawai
-
BRI Dorong Akses Hunian, Perkuat Sinergi Ekosistem Perumahan di Jakarta
-
Jangan Lewatkan Promo BRI Kartu Kredit untuk Jus Buah Boost, Diskon 25% dengan Tap to Pay
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026