SuaraSumbar.id - Tiga majelis hakim di Pengadilan Negeri Padang dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) Penghubung Sumatera Barat (Sumbar) atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"Benar, memang ada laporan yang masuk terkait tiga orang majelis hakim di PN Padang terkait perkara perempuan berhadapan dengan hukum," kata Koordinator Penghubung KY Provinsi Sumbar, Feri Ardila, Jumat (7/6/2024).
Feri menjelaskan, pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim tersebut sekaitan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 yang dilaporkan ke lembaga itu. Untuk diketahui, Perma tersebut berisikan tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum.
Ketiga majelis hakim PN Padang yang dilaporkan ke KY Penghubung Sumbar tersebut berinisial K, A dan B. Pelapor menilai ketiga hakim diduga menyudutkan korban sehingga tidak menghormati Perma Nomor 3 Tahun 2017.
"Menurut pelapor hakim yang mengadili perkara ini tidak mengimplementasikan Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang perempuan berhadapan dengan hukum," kata dia.
Ia mengatakan, laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut hingga kini masih berproses. KY Penghubung Sumbar juga telah memeriksa sejumlah saksi-saksi di antaranya, pelapor, penasihat hukum pelapor hingga panitera yang mengadili perkara.
Sementara itu, untuk proses pemeriksaan terhadap ketiga hakim terlapor akan dilakukan langsung oleh para Komisioner KY Pusat.
"Ini masih berproses dan hasilnya belum bisa kami sampaikan dan belum bisa menyimpulkan ada pelanggaran atau tidak," ujar dia.
Menurut Feri, jika ketiga hakim terlapor terbukti melanggar Perma 3 Tahun 2017 maka dapat dijatuhi sanksi ringan, sedang hingga berat. Namun, karena masih berproses KY belum bisa memastikan sanksi yang akan dijatuhkan.
"Kalau memang terbukti, tentu merujuk kepada tiga sanksi tersebut. Namun sekali lagi ini masih berproses kita belum bisa menyimpulkan," ujar dia menegaskan.
Berdasarkan catatan KY Penghubung Sumbar ketiga hakim berinisial A, K dan B baru pertama kali dilaporkan ke lembaga itu terkait dugaan pelanggaran Perma Nomor 3 Tahun 2017. (Antara)
Berita Terkait
-
Kasus Timah Harvey Moeis, KY Panggil Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PN Jakpus
-
Kena Pemangkasan, KY Coba Lobi Pemerintah Buat Tambah Anggaran Rp63 Miliar
-
Mesti Hemat Air hingga Listrik Imbas Anggaran Dipangkas, KY Curhat ke DPR: Pelayanan Publik Bisa Berdampak!
-
Pakai Toga Advokat, Razman Nasution Sempat Dadakan Datangi Gedung DPR, Mau Apa?
-
Atas Nama Efisiensi Anggaran: Gaji Pegawai KY Cuma Cukup Sampai Oktober, BBM Beli Sendiri
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Lembah Anai, Satu Orang Meninggal Dunia
-
Pemko Payakumbuh Gelar Program Pesantren Sekolah Selama Ramadan 2025
-
Bareskrim Polri dan Polda Sumbar Tangkap Kurir Ganja 74 Kg di Pasaman Barat
-
Kebakaran Lahan Sawit di Pesisir Selatan, Petani Diperkirakan Rugi Rp 100 Juta
-
Kronologi Bocah Tertembak Senapan Angin di Rumah Dinas Dokter, Ayah Korban Ungkap Kondisi Terkini