SuaraSumbar.id - Tiga majelis hakim di Pengadilan Negeri Padang dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) Penghubung Sumatera Barat (Sumbar) atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"Benar, memang ada laporan yang masuk terkait tiga orang majelis hakim di PN Padang terkait perkara perempuan berhadapan dengan hukum," kata Koordinator Penghubung KY Provinsi Sumbar, Feri Ardila, Jumat (7/6/2024).
Feri menjelaskan, pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim tersebut sekaitan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 yang dilaporkan ke lembaga itu. Untuk diketahui, Perma tersebut berisikan tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum.
Ketiga majelis hakim PN Padang yang dilaporkan ke KY Penghubung Sumbar tersebut berinisial K, A dan B. Pelapor menilai ketiga hakim diduga menyudutkan korban sehingga tidak menghormati Perma Nomor 3 Tahun 2017.
"Menurut pelapor hakim yang mengadili perkara ini tidak mengimplementasikan Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang perempuan berhadapan dengan hukum," kata dia.
Ia mengatakan, laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut hingga kini masih berproses. KY Penghubung Sumbar juga telah memeriksa sejumlah saksi-saksi di antaranya, pelapor, penasihat hukum pelapor hingga panitera yang mengadili perkara.
Sementara itu, untuk proses pemeriksaan terhadap ketiga hakim terlapor akan dilakukan langsung oleh para Komisioner KY Pusat.
"Ini masih berproses dan hasilnya belum bisa kami sampaikan dan belum bisa menyimpulkan ada pelanggaran atau tidak," ujar dia.
Menurut Feri, jika ketiga hakim terlapor terbukti melanggar Perma 3 Tahun 2017 maka dapat dijatuhi sanksi ringan, sedang hingga berat. Namun, karena masih berproses KY belum bisa memastikan sanksi yang akan dijatuhkan.
"Kalau memang terbukti, tentu merujuk kepada tiga sanksi tersebut. Namun sekali lagi ini masih berproses kita belum bisa menyimpulkan," ujar dia menegaskan.
Berdasarkan catatan KY Penghubung Sumbar ketiga hakim berinisial A, K dan B baru pertama kali dilaporkan ke lembaga itu terkait dugaan pelanggaran Perma Nomor 3 Tahun 2017. (Antara)
Berita Terkait
-
Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasus Andrie Yunus Mandek, LBH Jakarta Tuding KY Takut Militer
-
Seleksi Hakim Agung 2026 Dikritik, PILAR Soroti Dugaan Intervensi Politik dan Konflik Kepentingan
-
Sinyal Darurat Seleksi Hakim Agung: Benarkah Rekam Jejak Terabaikan?
-
Komisi III DPR Restui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA, Ini Daftar Lengkapnya
-
Lolos Seleksi Ketat KY, Belasan Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Hadapi Komisi III DPR Hari Ini
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Ingin Pensiun Nyaman? Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo
-
45 Kuda Raih Podium di IHR Merdeka Cup 2026, Disaksikan 18.000 Pengunjung
-
Inilah Cerita Tentang Dewi Natalia, Mantri BRI yang 15 Tahun Lawan Rentenir dan Dukung Pedagang
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan