SuaraSumbar.id - Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mengeksekusi lahan sekitar 1 hektare di Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Akibatnya, sejumlah keluarga yang tinggal dan memiliki rumah di kawasan tersebut terpaksa digusur.
Juru Sita PN Padang, Hendri D mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan hunian sementara kepada warga yang terdampak penggusuran di Kecamatan Kuranji berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor:1163/PK/PDT/2022.
"Bagi masyarakat yang menempati objek dan rumahnya dibongkar serta tidak mempunyai tempat tinggal, kami akan menyiapkan kontrakan selama satu bulan," kata Juru Sita PN Padang, Sumbar Hendri D, Kamis (6/6/2024).
Hendri mengatakan bahwa eksekusi itu merujuk Putusan PK MA RI 8 Desember 2022 Nomor: 1163 PK/PILT/2022 dengan amarnya putusan mengabulkan permohonan peninjauan kembali para pemohon PK yakni Pudi Rajo Api (almarhum) yang diteruskan ahli waris sebagai pengganti menurut adat dalam kaum yaitu Syafriadi Rajo Api alias Gayo dan Rahim.
Kedua, membatalkan Putusan MA Nomor 1856 K/Pdt/2015 tertanggal 26 November 2015 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 186/PDT/2014/PTPDG tertanggal 10 Desember 2014 yang membatalkan Putusan PN Padang Nomor 72/Pdt.G/2013/PN Pdg tertanggal 11 Juni 2014.
Hendri memastikan tempat tinggal baru bagi warga yang terdampak penggusuran tidak jauh dari lokasi eksekusi atau berjarak dua kilometer. Pemberian sewa kontrakan satu bulan merupakan salah satu solusi dari perkara itu terhadap warga terdampak eksekusi terutama yang memiliki anak dan sedang melaksanakan ujian kenaikan kelas.
"Kami cuma menyediakan tempat tinggal kepada dua kepala keluarga yang melawan eksekusi," katanya.
Terkait adanya bangunan permanen yang tidak dieksekusi, Hendri menjelaskan bangunan itu merupakan milik dari pemohon eksekusi, dan satu bangunan milik pihak termohon yang memilih berdamai dengan pihak pemohon eksekusi.
"Sudah diganti dan uangnya sudah dititipkan di Pengadilan Negeri Padang," jelas dia.
Kasus yang bergulir sejak 2013 tersebut melibatkan Syafriadi atau Rajo Api alias Gayo dan Rahim sebagai pemohon eksekusi melawan Syamsinar, Khairullah, Departemen Pertanian RI, Cq Badan Pendidikan Latihan dan Penyuluhan Pertanian Kota Padang, panitia pembebasan tanah Kota Padang, Badan Pertanahan Kota Padang serta beberapa penggugat lainnya.
Juru sita PN Padang menegaskan Badan Pendidikan Latihan dan Penyuluhan Pertanian Kota Padang hanya mengantongi sertifikat hak pakai dan dinyatakan melawan hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum berdasarkan putusan pengadilan.
"Yang kedua, di sertifikat tersebut mulai 1980 dan berakhir 2005 dan pada 2013 pemohon eksekusi menggugat ke pengadilan," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Dua Jenderal TNI Dilaporkan ke Puspom Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan di Menteng
-
Dinilai Abaikan Surat Dinas Kebudayaan, Pembongkaran Cagar Budaya di Menteng Diprotes Massa
-
DPRD Bentuk Gugus Tugas Selesaikan Sengketa Lahan Kwini dan Kodam Jaya
-
Kortastipidkor Temukan Sejumlah Masalah Kopdes Merah Putih, Transparansi Pengadaan Dinilai Minim
-
Usai Absen Rapat Konflik Agraria, Kabareskrim Akhirnya Hadir dan Minta Maaf ke DPR
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
Terkini
-
Jaga Kesehatan Lebih Optimal, BRI Private Tawarkan Layanan Premium Medical Check Up
-
Hak Jawab dan Koreksi Kuasa Hukum Dona Ayu soal Eksekusi dan Laporan Polisi PN Padang
-
Dari Lensa ke Cerita, BRI inFrame 2026 Potret Bakal Hadirkan Gerak Ekonomi Kerakyatan
-
Pemkab Solok Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 14 Hari, Keselamatan Warga Jadi Prioritas
-
Nikmati Pestapora 2026 Tanpa Khawatir Beban Bayar, Ada Cicilan 0% BRI