SuaraSumbar.id - Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mengeksekusi lahan sekitar 1 hektare di Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Akibatnya, sejumlah keluarga yang tinggal dan memiliki rumah di kawasan tersebut terpaksa digusur.
Juru Sita PN Padang, Hendri D mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan hunian sementara kepada warga yang terdampak penggusuran di Kecamatan Kuranji berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor:1163/PK/PDT/2022.
"Bagi masyarakat yang menempati objek dan rumahnya dibongkar serta tidak mempunyai tempat tinggal, kami akan menyiapkan kontrakan selama satu bulan," kata Juru Sita PN Padang, Sumbar Hendri D, Kamis (6/6/2024).
Hendri mengatakan bahwa eksekusi itu merujuk Putusan PK MA RI 8 Desember 2022 Nomor: 1163 PK/PILT/2022 dengan amarnya putusan mengabulkan permohonan peninjauan kembali para pemohon PK yakni Pudi Rajo Api (almarhum) yang diteruskan ahli waris sebagai pengganti menurut adat dalam kaum yaitu Syafriadi Rajo Api alias Gayo dan Rahim.
Kedua, membatalkan Putusan MA Nomor 1856 K/Pdt/2015 tertanggal 26 November 2015 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 186/PDT/2014/PTPDG tertanggal 10 Desember 2014 yang membatalkan Putusan PN Padang Nomor 72/Pdt.G/2013/PN Pdg tertanggal 11 Juni 2014.
Hendri memastikan tempat tinggal baru bagi warga yang terdampak penggusuran tidak jauh dari lokasi eksekusi atau berjarak dua kilometer. Pemberian sewa kontrakan satu bulan merupakan salah satu solusi dari perkara itu terhadap warga terdampak eksekusi terutama yang memiliki anak dan sedang melaksanakan ujian kenaikan kelas.
"Kami cuma menyediakan tempat tinggal kepada dua kepala keluarga yang melawan eksekusi," katanya.
Terkait adanya bangunan permanen yang tidak dieksekusi, Hendri menjelaskan bangunan itu merupakan milik dari pemohon eksekusi, dan satu bangunan milik pihak termohon yang memilih berdamai dengan pihak pemohon eksekusi.
"Sudah diganti dan uangnya sudah dititipkan di Pengadilan Negeri Padang," jelas dia.
Kasus yang bergulir sejak 2013 tersebut melibatkan Syafriadi atau Rajo Api alias Gayo dan Rahim sebagai pemohon eksekusi melawan Syamsinar, Khairullah, Departemen Pertanian RI, Cq Badan Pendidikan Latihan dan Penyuluhan Pertanian Kota Padang, panitia pembebasan tanah Kota Padang, Badan Pertanahan Kota Padang serta beberapa penggugat lainnya.
Juru sita PN Padang menegaskan Badan Pendidikan Latihan dan Penyuluhan Pertanian Kota Padang hanya mengantongi sertifikat hak pakai dan dinyatakan melawan hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum berdasarkan putusan pengadilan.
"Yang kedua, di sertifikat tersebut mulai 1980 dan berakhir 2005 dan pada 2013 pemohon eksekusi menggugat ke pengadilan," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok di Kasus Suap Lahan
-
DPR Ingatkan Pemerintah: Sengketa Lahan Tanah Abang Harus Tuntas Sebelum Bangun Rusun Subsidi
-
7 Fakta Panas Sengketa Lahan Tanah Abang: Adu Klaim Menteri Maruarar Sirait vs Hercules
-
Diduga Dokumen Palsu, Roy Suryo Bedah Tanda Tangan di Kasus Viral Lahan Derek Prabu Maras
-
Panas Sengketa Lahan di Menteng, Temasra Jaya Somasi Mabes TNI, Ancam Lapor ke Puspom
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Sidang Isbat Penetapan Idul Adha Digelar 17 Mei 2026
-
Telan Satu Korban Jiwa, BPBD Imbau Warga Waspada Potensi Longsor Susulan di Sungai Landia Agam
-
Ekonomi Aceh Tumbuh 4,09 Persen pada Triwulan I 2026
-
Dramatis! Pekerja Bangunan Tersengat Listrik di Agam, Diselamatkan Aksi Cepat Polisi dan Damkar
-
Waspada Virus Hanta: Cara Penularan hingga Pencegahan yang Harus Diketahui