- Seorang paman berinisial Y diduga melakukan kekerasan seksual terhadap keponakannya yang berusia 16 tahun di Tanah Datar, Sumbar.
- Tersangka beraksi di rumah korban sejak September hingga Oktober 2025 dengan modus mengikat, membekap, serta mengancam korban.
- Polisi telah menahan tersangka dan menyita barang bukti untuk memproses hukum berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
SuaraSumbar.id - Peristiwa memilukan terjadi di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar). Di mana seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh paman berinisial Y (58).
Saat ini Y telah diamankan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka telah ditahan di Mapolres Padang Panjang sejak Sabtu 2 Mei 2026," kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ronald Hidayat, Senin, 4 Mei 2026.
Ronald mengatakan, penangkapan Y dilakukan setelah orang tua korban melaporkan adanya kejanggalan dan mencurigai anaknya menjadi korban tindak kriminal.
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka di kediaman korban.
Y melakukan aksi pencabulan sebanyak empat kali dan persetubuhan sebanyak dua kali dalam rentang waktu September hingga Oktober 2025.
Dalam melancarkan aksinya, Y menggunakan cara-cara kekerasan untuk melumpuhkan korban.
"Tersangka diketahui kerap memasuki kamar korban. Saat beraksi, tangan korban diikat menggunakan tali nilon dan mulutnya dibekap agar tidak bisa melawan atau berteriak," ujarnya.
Tidak hanya kekerasan fisik, tersangka juga melontarkan ancaman kepada korban agar merahasiakan kejadian tersebut dari orang tuanya.
"Atas perbuatan tersangka, membuat korban berada dalam tekanan psikis yang berat selama beberapa bulan terakhir," ungkapnya.
Pihak kepolisian telah mengantongi sejumlah alat bukti yang kuat untuk menjerat tersangka, mulai dari keterangan saksi, hasil visum et repertum, hingga pemeriksaan psikologis korban.
"Selain itu, kami juga telah menyita barang bukti yang digunakan tersangka saat beraksi," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka Y dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat
-
10 Tanda Anak Menjadi Korban Kekerasan Seksual, Jangan Sepelekan Perubahan Fisik dan Perilaku Ini
-
Jerit Orang Tua Korban Daycare Little Aresha: Anak Diikat, Stunting, hingga Dugaan Kekerasan Seksual
-
Usai Dihantam Banjir, Ratusan Hektare Sawah di Padang Mulai Dipulihkan
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Diancam dan Dibekap, Pelajar di Tanah Datar Jadi Korban Kekerasan Seksual Paman Kandung
-
Tips Menyimpan Cabai Agar Tidak Cepat Busuk
-
Tip Memilih Sepatu Lari untuk Mengikuti Maraton
-
Libur Panjang 1-3 Mei 2026, KAI Sumbar Siapkan 23 Ribu Kursi Kereta Api Lokal
-
Menteri Pariwisata Dorong Perpanjangan Runway Bandara di Mentawai