- Seorang paman berinisial Y diduga melakukan kekerasan seksual terhadap keponakannya yang berusia 16 tahun di Tanah Datar, Sumbar.
- Tersangka beraksi di rumah korban sejak September hingga Oktober 2025 dengan modus mengikat, membekap, serta mengancam korban.
- Polisi telah menahan tersangka dan menyita barang bukti untuk memproses hukum berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
SuaraSumbar.id - Peristiwa memilukan terjadi di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar). Di mana seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh paman berinisial Y (58).
Saat ini Y telah diamankan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka telah ditahan di Mapolres Padang Panjang sejak Sabtu 2 Mei 2026," kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ronald Hidayat, Senin, 4 Mei 2026.
Ronald mengatakan, penangkapan Y dilakukan setelah orang tua korban melaporkan adanya kejanggalan dan mencurigai anaknya menjadi korban tindak kriminal.
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka di kediaman korban.
Y melakukan aksi pencabulan sebanyak empat kali dan persetubuhan sebanyak dua kali dalam rentang waktu September hingga Oktober 2025.
Dalam melancarkan aksinya, Y menggunakan cara-cara kekerasan untuk melumpuhkan korban.
"Tersangka diketahui kerap memasuki kamar korban. Saat beraksi, tangan korban diikat menggunakan tali nilon dan mulutnya dibekap agar tidak bisa melawan atau berteriak," ujarnya.
Tidak hanya kekerasan fisik, tersangka juga melontarkan ancaman kepada korban agar merahasiakan kejadian tersebut dari orang tuanya.
"Atas perbuatan tersangka, membuat korban berada dalam tekanan psikis yang berat selama beberapa bulan terakhir," ungkapnya.
Pihak kepolisian telah mengantongi sejumlah alat bukti yang kuat untuk menjerat tersangka, mulai dari keterangan saksi, hasil visum et repertum, hingga pemeriksaan psikologis korban.
"Selain itu, kami juga telah menyita barang bukti yang digunakan tersangka saat beraksi," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka Y dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
WNA Selandia Baru Tersangka Eksploitasi Seksual di NTB Dialihkan Jadi Tahanan Rumah, Ini Alasannya
-
Kemen PPPA Kawal Hak Pendidikan Anak Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Tanjungbalai
-
Ketika Ruang Belajar Berubah Menjadi Tempat Kekerasan
-
Negara Ini Darurat Pemerkosaan, Rakyat Main Hakim Sendiri Gebuki Diduga Pelaku Sampai Tewas di Jalan
-
Ratusan Warga Mengungsi Malam Hari Usai Terjebak Banjir di Kabupaten Agam
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Hadapi Musim Kemarau, Kemenhut Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla di Jambi
-
Manfaat Timun untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui
-
Dari Pekerja Migran ke Pengusaha, BRI Bekali PMI di Taiwan dengan Keterampilan Bisnis
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Hore! Bayi Orangutan Sumatera Lahir di Cagar Alam Jantho, Hasil Program Rehabilitasi Kemenhut