- Seorang paman berinisial Y diduga melakukan kekerasan seksual terhadap keponakannya yang berusia 16 tahun di Tanah Datar, Sumbar.
- Tersangka beraksi di rumah korban sejak September hingga Oktober 2025 dengan modus mengikat, membekap, serta mengancam korban.
- Polisi telah menahan tersangka dan menyita barang bukti untuk memproses hukum berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
SuaraSumbar.id - Peristiwa memilukan terjadi di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar). Di mana seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh paman berinisial Y (58).
Saat ini Y telah diamankan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka telah ditahan di Mapolres Padang Panjang sejak Sabtu 2 Mei 2026," kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ronald Hidayat, Senin, 4 Mei 2026.
Ronald mengatakan, penangkapan Y dilakukan setelah orang tua korban melaporkan adanya kejanggalan dan mencurigai anaknya menjadi korban tindak kriminal.
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka di kediaman korban.
Y melakukan aksi pencabulan sebanyak empat kali dan persetubuhan sebanyak dua kali dalam rentang waktu September hingga Oktober 2025.
Dalam melancarkan aksinya, Y menggunakan cara-cara kekerasan untuk melumpuhkan korban.
"Tersangka diketahui kerap memasuki kamar korban. Saat beraksi, tangan korban diikat menggunakan tali nilon dan mulutnya dibekap agar tidak bisa melawan atau berteriak," ujarnya.
Tidak hanya kekerasan fisik, tersangka juga melontarkan ancaman kepada korban agar merahasiakan kejadian tersebut dari orang tuanya.
"Atas perbuatan tersangka, membuat korban berada dalam tekanan psikis yang berat selama beberapa bulan terakhir," ungkapnya.
Pihak kepolisian telah mengantongi sejumlah alat bukti yang kuat untuk menjerat tersangka, mulai dari keterangan saksi, hasil visum et repertum, hingga pemeriksaan psikologis korban.
"Selain itu, kami juga telah menyita barang bukti yang digunakan tersangka saat beraksi," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka Y dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Palmerah Ditangkap dan Langsung Ditahan!
-
Iming-imingi Korban Jajan di Minimarket, Kakek Cabul di Jakarta Timur Babak Belur Dihajar Massa
-
Jeritan Hati Ibu Korban Pencabulan di Palmerah: 4 Bulan Lapor Polisi, Pelaku Belum Juga Ditangkap
-
Berawal dari Perubahan Sikap di Sekolah, Aksi Bejat Karyawan Swasta Sodomi Pelajar Terbongkar
-
Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Jangan Lewatkan Promo BRI Kartu Kredit untuk Jus Buah Boost, Diskon 25% dengan Tap to Pay
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Ingin Pensiun Nyaman? Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo
-
45 Kuda Raih Podium di IHR Merdeka Cup 2026, Disaksikan 18.000 Pengunjung
-
Inilah Cerita Tentang Dewi Natalia, Mantri BRI yang 15 Tahun Lawan Rentenir dan Dukung Pedagang