- Seorang paman berinisial Y diduga melakukan kekerasan seksual terhadap keponakannya yang berusia 16 tahun di Tanah Datar, Sumbar.
- Tersangka beraksi di rumah korban sejak September hingga Oktober 2025 dengan modus mengikat, membekap, serta mengancam korban.
- Polisi telah menahan tersangka dan menyita barang bukti untuk memproses hukum berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
SuaraSumbar.id - Peristiwa memilukan terjadi di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar). Di mana seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh paman berinisial Y (58).
Saat ini Y telah diamankan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka telah ditahan di Mapolres Padang Panjang sejak Sabtu 2 Mei 2026," kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ronald Hidayat, Senin, 4 Mei 2026.
Ronald mengatakan, penangkapan Y dilakukan setelah orang tua korban melaporkan adanya kejanggalan dan mencurigai anaknya menjadi korban tindak kriminal.
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka di kediaman korban.
Y melakukan aksi pencabulan sebanyak empat kali dan persetubuhan sebanyak dua kali dalam rentang waktu September hingga Oktober 2025.
Dalam melancarkan aksinya, Y menggunakan cara-cara kekerasan untuk melumpuhkan korban.
"Tersangka diketahui kerap memasuki kamar korban. Saat beraksi, tangan korban diikat menggunakan tali nilon dan mulutnya dibekap agar tidak bisa melawan atau berteriak," ujarnya.
Tidak hanya kekerasan fisik, tersangka juga melontarkan ancaman kepada korban agar merahasiakan kejadian tersebut dari orang tuanya.
"Atas perbuatan tersangka, membuat korban berada dalam tekanan psikis yang berat selama beberapa bulan terakhir," ungkapnya.
Pihak kepolisian telah mengantongi sejumlah alat bukti yang kuat untuk menjerat tersangka, mulai dari keterangan saksi, hasil visum et repertum, hingga pemeriksaan psikologis korban.
"Selain itu, kami juga telah menyita barang bukti yang digunakan tersangka saat beraksi," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka Y dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Dana Pemulihan Mulai Tersalurkan, Satgas PRR Dorong K/L dan Pemda Percepat Aksi
-
Kasus Pemerkosaan EZ Buka Tabir Rentannya Buruh Disabilitas Perempuan di Perkebunan Sawit
-
PT USU Diduga Redam Kasus Pemerkosaan Buruh Tuli, Korban Di-PHK dan Pelaku Dipindah ke Luar Provinsi
-
Diperkosa di Tempat Kerja, Buruh Tuli di Sumatra Kini Menganggur dan Hidup dalam Trauma
-
Diperkosa Saat Bekerja di Kebun Sawit, Buruh Tuli Justru Di-PHK dan Pelaku Belum Ditangkap
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Nyeri Pinggang Menjalar hingga ke Kaki? Ini Tanda Bahaya yang Tidak Boleh Diabaikan
-
5 Tanda Tubuh Butuh Sudah Minta Istirahat, Jangan Abaikan Sebelum Burnout
-
Bukan Air Putih, 4 Minuman Ini Ramah Gula Darah Jika Dikonsumsi Malam Hari
-
Korban Penipuan Hanania Travel Bertambah Jadi 1.286 Orang, Kerugian Tembus Rp35,3 Miliar
-
Kabar Baik untuk Guru Madrasah, Insentif Non-ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026